MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__SP (39) lelaki warga Magersari Magelang Kota, kembali diamankan
sat Narkoba Polres Magelang. Residivis ini diketahui membawa narkoba jenis sabu
– sabu yang dibungkus lakban hitam.
Kasubbag Humas AKP Haris
Gunardi menerangkan bahwa Sat Narkoba Polres Magelang telah mengamankan
tersangka di Jalan Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Magelang. ( 24/2
)
“Setelah di periksa tersangka membawa barang haram jenis Shabu
Shabu seberat 0,5 gram dibungkus dengan lakban warna hitam, “ungkapnya.
Dari keterangan SP barang tersebut di dapat dari Seseorang yang
berinisial AG (DPO) seharga Rp. 500.000,- dengan cara transaksi langsung, dan
akan di gunakan sendiri.
“SP ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar
dari LP Magelang pada bulan Desember 2015, “jelas Haris.
SP beserta barang bukti kini masih damanakan di Mapolres untuk
proses selanjutnya.
“SP kita kenai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomer 35/2009, tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maskimal 12 tahun, dengan
minimal Rp.8 juta maksimal Rp.8 Milyard, “pungkas Haris.(zis)
Tidak ada komentar: