Kapolsek Salam AKP T Haryono membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan pemuda pelaku
Curat yakni mencuri uang di kotak amal Masjid.
“Pelaku saat mengambil uang di Kotak amal Masjid di ketahui warga
dan sempat melarikan diri sehingga tidak tertangkap. Selang beberapa jam AS kembali lagi ke tempat
kejadian untuk mengambil Sepeda motor Honda Vario yang di pakai sarana, disitulah
dia bisa tertangkap, “ungkap Kapolsek
Di depan penyidik AS mengakui bahwa sebelum melakukan
pencurian di tempat tersebut, terlebih dahulu melakukan pencurian Kotak
amal di Mushola Dusun Ngaglik,Desa Sucen, Salam, dengan berhasil membawa
lari uang tunai sebesar Rp, 792.100,- dan pencurian yang dilakukan
terahkir ini berhasil membawa uang Rp. 88.600,-
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa Kotak Amal, Obeng,
Sepeda Motor Vario, dan uang tunai sebesar Ro. 1.880.700,- untuk
penyidikan lebih lanjut. AS kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman
penjara 7 tahun, “tegas Haryono.(zis)
Tidak ada komentar: