MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dalam
rangka untuk meningkatkan kinerja pegawai di jajaran SKPD,
Pemerintah Kabupaten Magelang menyerahkan 112 unit kendaraan dinas roda 2
kepada 5 SKPD Jumat
(12/2). Kelima SKPD diantaranya Inspektorat, 2 Badan ( Bappeda dab BP2KP), 6 Dinas,
11 Kecamatan serta 5
Kelurahan.
“jangan
sampai pemberian kendaraan dinas ini justru kontra produktif bagi pelayanan
masyarakat, oleh karena itu kepada kepala SKPD untuk dapat mensikapinya dengan
bijak “ tegas Plt.
Sekda Agung Trijaya SH,MH usai
menyerahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah ( DPPKAD) Joko Tjahyono
perwakilan
SKPD.
Agung berpesan
agar kendaraan dinas ini dapat dipergunakan serta
dirawat dengan sebaik baiknya.
Dia juga mengaku belum semua SKPD terpenuhi adanya kendaraan dinas, mengingat
keterbatasan anggaran. “Pembelian kendaraan ini menggunakan APBD Kabupaten maka
pemanfatnya juga dalam rangka
kepentingan dinas, dan kita
berharap kedepan semua SKPD dapat terpenuhi, “ucapnya.
Kepala Bidang Aset Daerah pada Dias Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ganis Hari Saktiyono SP, menyebutkan
pembelian 112 unit kendaraan roda dua untuk tahun 2016 ini
bersumber dari dana APBD 2015 sebanyak 100 unit, sedangkan 12 unit berasal dari
DAK Kementerian/APBD Distanbunhut.
“kebijakan
pengadaan sepeda motor roda 2 yaitu penambahan 38 unit pada : SKPD Kecamatan (
pada jabatan struktural yang terisi ), SKPD Kelurahan ( bagi kepala kelurahan, unit lama eks lurah diturunkan kepada struktural
dibawahnya ), 71 unit guna mengganti kendaraan lama pada : Disdikpora ( bagi
kepala UPT Disdikpora dan Fungsional Pengawas SD), Inspektorat ( fungsional
auditor), BP2KP ( penyuluh), Badan dan Dinas ( jabatan struktural), “terangnya.
“Sedangkan
jumlah kendaraan dinas roda dua (eks SKPD) yang ditarik/ diserahkan ke
pengelola sebanyak 71 unit, 3 unit dicadangkan di pool pengelola, “kata Ganis.
Menurutnya
jumlah sepeda motor roda 2 dan 3 milik Pemda
saat ini sebanyak 1.204 unit, 656 diantaranya dipakai oleh eselon
IV dan III dengan umur kendaraan kurang dari 10 tahun mencapai 641 unit, umur
10 s/d 15 tahun 157 unit dan umur kendaraan lebih dari 15 tahun mencapai 406
unit.
“Dari
hasil mnitoring kendaraan dinas SKPD th 2015, SKPD telah memelihara kendaraan
dinas dengan baik sejumlah 50 SKPD, dan SKPD yang perlu ditingkatkan
pemeliharaanya terdapat 3 SKPD,
“pungkas Ganis.(zis)
Tidak ada komentar: