Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Komplotan Pencuri Dan Penadah Puluhan Motor Diringkus


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Lima orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor berhasil diringkus aparat Polres Magelang. Empatt orang adalah Baril (39), Agus Rozikin (18), Agung Suwasono (37) dan Rambat (25),  berasal dari Kecamatan Windusari, sedang Dahlan Apriyanto alias Ujang (29) warga Pangandaran Jawa Barat.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapka bahwa  Baril, Agus dan Agung sebagai eksekutor pencurian sepeda motor sedangkan Rambat dan Ujang bertindak sebagai penadah. "Sepeda motor yang berhasil digondol Baril, Agus dan Agung dikumpulkan lalu dijual kepada Rambat di Windusari dan Ujang di daerah Ciamis Jawa Barat. Kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, "jelasnya usai gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (16/2).

Kapolres menerangkan kasus ini terungkap setelah Tim Buser Polres Magelang mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan data nomor rangka dan mesin sepeda motor matic yang diduga hasil kejahatan. Tim Buser menelusuri identitas pemiliki motor itu dan diketahui milik Mustarikah warga Desa Citrosono, Kecamatan Grabag.

"Pemilik kehilangan motor sejak 30 April 2015. Setelah kami telusuri  motor itu diketahui sudah di tangan  tersangka Rambat. Setelah diadakan penangkapan,  Rambat mengaku membeli motor dari Baril seharga Rp 2,5 juta, " ungkapnya.

Setelah Baril dan rekannya, Agus dan Agung kita amankan dan adakan pemeriksaan lanjut Zain,  terungkap mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 103 lokasi. “Diantaranya Temanggung, Kota magelang, Kulonprogo, Semarang dan Kabupaten Magelang. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan ada 23 sepeda motor, 13 diantaranya diamankan dari Rambat di Windusari Magelang dan 13 motor  dari Ujang di daerah Ciamis Jawa Barat, “jelas Zain.

Salah satu tersangka, Baril, mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengajku mencuri sepeda motor sejak tahun 2001-2009. Dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. “Kebanyakan mengambil sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan dan di tinggal pemiliknya dengan menggunakan kunci T, “akunya.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang untuk penadah kita kenai pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tandas Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply