MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Lima orang komplotan spesialis
pencuri sepeda motor berhasil diringkus aparat Polres Magelang. Empatt orang adalah
Baril (39), Agus Rozikin (18), Agung Suwasono (37) dan Rambat (25), berasal dari Kecamatan Windusari, sedang Dahlan
Apriyanto alias Ujang (29) warga Pangandaran Jawa Barat.
Kepala Polres Magelang AKBP Zain
Dwi Nugroho mengungkapka bahwa Baril,
Agus dan Agung sebagai eksekutor pencurian sepeda motor sedangkan Rambat dan Ujang
bertindak sebagai penadah. "Sepeda motor yang berhasil digondol Baril,
Agus dan Agung dikumpulkan lalu dijual kepada Rambat di Windusari dan Ujang di
daerah Ciamis Jawa Barat. Kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, "jelasnya
usai gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (16/2).
Kapolres menerangkan kasus ini
terungkap setelah Tim Buser Polres Magelang mendapatkan informasi masyarakat
tentang keberadaan data nomor rangka dan mesin sepeda motor matic yang diduga
hasil kejahatan. Tim Buser menelusuri identitas pemiliki motor itu dan
diketahui milik Mustarikah warga Desa Citrosono, Kecamatan Grabag.
"Pemilik kehilangan motor sejak
30 April 2015. Setelah kami telusuri
motor itu diketahui sudah di tangan
tersangka Rambat. Setelah diadakan penangkapan, Rambat mengaku membeli motor dari Baril seharga
Rp 2,5 juta, " ungkapnya.
Setelah Baril dan rekannya, Agus
dan Agung kita amankan dan adakan pemeriksaan lanjut Zain, terungkap mereka sudah melakukan pencurian
sebanyak 103 lokasi. “Diantaranya Temanggung, Kota magelang, Kulonprogo, Semarang
dan Kabupaten Magelang. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan ada 23 sepeda
motor, 13 diantaranya diamankan dari Rambat di Windusari Magelang dan 13 motor dari Ujang di daerah Ciamis Jawa Barat, “jelas
Zain.
Salah satu tersangka, Baril,
mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengajku mencuri
sepeda motor sejak tahun 2001-2009. Dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali
dengan kasus yang sama. “Kebanyakan mengambil sepeda motor yang di parkir di
pinggir jalan dan di tinggal pemiliknya dengan menggunakan kunci T, “akunya.
“Mereka kita jerat dengan pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang untuk penadah kita kenai
pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tandas Kasubag Humas Polres
Magelang AKP Haris Gunadi. (zis)
Tidak ada komentar: