MUNGKID, KABARMAGELANG.com__M Faisal Bayu Aji (20), warga perum Bumi Gemilang, Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan , terpaksa mendekam di sel tahanan Polres
Magelang. Mahasiwsa smester IV sebuah Perguruan Tinggi Di Kota Magelang ini
ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Magelang karena memiliki Ganja hampir seperempat
kilogram.
“Dia sudah lama menjadi Target
Operasi (TO) kami. Dia kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah kios belakang
ruko Metro Square Mertoyudan Senin (8/2) siang. Dari tangannya di dapati 6 paket ganja seberat
249,52 gram, yang masih terbungkus lakban dan di masukkan dalam tasnya, “ungkap
Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo usai gelar perkara Rabu (10/2).
Eko menjelasakan bahwa tersangka
mendapatkan barang haram tersebut dari Palembang yang di pesan melalui line
instalgram dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah tersangka
menstransfer uang melalui ATM. “Dari data di jasa pengiriman barang, dia sudah
enam kali menerima paket tanpa alamat pengirim. Bahkan pernah ada yang seberat
1 kg, “terangnya.
Menurut pengakuan tersangka
lanjutnya, ganja yang dia beli selain di pakai sendiri juga di bagikan kepada
teman mahasiswanya. Namun demikian
pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari tersangka lain yang sudah
di ketahui identitasnya. “Kami masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan selain
pemakai, dia juga sebagai pengedar.
Tidak mungkin ganja sebanyak itu dipakai sendiri, “jelas Eko.
Sementara tersangka Faisal mengaku
memakai ganja sejak masih SLTA. Dia juga mengaku pernah tertipu karena barang
yang dia pesan ternyata tidak dikirim. “Awalnya saya hanya memesan garet
(kertas pembungkus rokok), terus coba – coba menanyakan ada barang apa tidak,
dari situ saya dapat line dan bisa memesan, “akunya.
Faisal juga menyebutkan, membeli ganja
Rp.950 ribu perpaket, dengan menggunakan uang kuliah yang di berikan orang tua dan
menjual laptop. “Ganja tidak saya jual, hanya saya pakai sendiri, untuk teman
yang ikut memakai tidak saya suruh beli, “aku Mahasiswa jurusan Ekonomi
Pembangunan ini.
Tersangka beserta 6 paket ganja seberat
249.52 gram, uang tunai Rp. 1,500 ribu dan hp serta tas miliknya kini masih
diamankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI
35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta maksimal 8 miliar, “tegas
Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi.(zis)
Tidak ada komentar: