KAJORAN, KABARMAGELANG.com__Dua orang pelaku penjambretan
AA (22), dan HAS (15) berhasil ditangkap Petugas Polsek Kajoran. Saat ditangkap di rumahnya, dua pejambret
warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Kepil, Wonosobo tersebut tidak melakukan
perlawanan. Keduanya berserta barang bukti hasil kejahatanya kini diamanakan di
Mapolres Magelang guna proses selanjutnya.
Kapolres
Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho,SH,SIK, MSi, membenarkan bahwa Polsek Kajoran
berhasil menangkap 2 bocah pelaku curas dengan modus penjambretan. “Satu pelaku
berinisial HAS (15) masih duduk dibangkun SMP, ”jelasnya di Mapolres.
Zain
mengungkapkan tertangkapnya dua pelaku penjambretan ini, adanya laporan dari
korban Adita Nurcahyani (20) warga Kajoran usai melihat Muhammad Riskiawan
warga Kajoran, yang memegang HP miliknya saat berada kios pasar
Sidowangi, Kajoran. “Muhammad
Riskiawan mengaku membeli HP dari pelaku AA dan HAS, korban dan saksi kemudian
melaporkan ke Polsek Kajoran, “ungkapnya.
“Adita Nurcahyani merupakan korban penjambretan di jalan umum Desa Sukomulyo –
Desa Sidowangi, Kajoran, pada (20/1) pukul 13. 00 wib. Dan pelakunya adalah AA dan HAS, “terang Kapolres.
Berdasarkan
ciri ciri pelaku sesuai yang di sampaikan oleh Saksi dan korban, Polisi
melakukan pengejaran dan berasil menangkap kedua jambret tersebut. “Keduanya
kita tangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, “tambah Zain.
Sementara tersangka AA mengaku terpaksa melakukan penjambretan, karena tidak memiliki
pekerjaan sepulang dari Sumatra. “Saya butuh uang untuk keperluan sehari hari,
dan untuk membantu biaya pernikahan Mertua, “akunya.
Kasubbag Humas
AKP Haris Gunardi menandaskan kedua tersangka sudah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di wilayah Kaliangkrik, dan Kajoran dengan hasil dompet berisi uang dan HP .
“Karena perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama, tersangka di jerat pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 e
dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, “tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: