Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Pejambret Di Bekuk Satu Pelaku Masih Siswa SMP



KAJORAN, KABARMAGELANG.com__Dua orang pelaku penjambretan AA (22), dan HAS (15) berhasil ditangkap Petugas Polsek Kajoran.  Saat ditangkap di rumahnya, dua pejambret warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Kepil, Wonosobo tersebut tidak melakukan perlawanan. Keduanya berserta barang bukti hasil kejahatanya kini diamanakan di Mapolres Magelang guna proses selanjutnya.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho,SH,SIK, MSi, membenarkan bahwa Polsek Kajoran berhasil menangkap 2 bocah pelaku curas dengan modus penjambretan. “Satu pelaku berinisial HAS (15) masih duduk dibangkun SMP, ”jelasnya di Mapolres. 

Zain mengungkapkan tertangkapnya dua pelaku penjambretan ini, adanya laporan dari korban Adita Nurcahyani (20) warga Kajoran usai melihat Muhammad Riskiawan warga Kajoran, yang memegang HP miliknya saat berada kios  pasar  Sidowangi, Kajoran.  “Muhammad Riskiawan mengaku membeli HP dari pelaku AA dan HAS, korban dan saksi kemudian melaporkan ke Polsek Kajoran,  “ungkapnya.

“Adita Nurcahyani merupakan korban penjambretan di jalan umum Desa Sukomulyo – Desa Sidowangi, Kajoran, pada (20/1) pukul 13. 00 wib. Dan pelakunya adalah AA dan HAS, “terang Kapolres.

Berdasarkan ciri ciri pelaku sesuai yang di sampaikan oleh Saksi dan korban, Polisi melakukan pengejaran dan berasil menangkap kedua jambret tersebut. “Keduanya kita tangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, “tambah Zain.

Sementara tersangka AA mengaku terpaksa  melakukan penjambretan, karena tidak memiliki pekerjaan sepulang dari Sumatra. “Saya butuh uang untuk keperluan sehari hari, dan untuk membantu biaya pernikahan Mertua, “akunya.

Kasubbag Humas AKP Haris Gunardi menandaskan kedua tersangka sudah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di wilayah Kaliangkrik, dan Kajoran dengan hasil dompet berisi uang dan HP . “Karena perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama,  tersangka di jerat pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 e dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, “tegasnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply