MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang penjual Badeg (air
tirisan bunga kelapa) AR (35) warga huntap Dusun Manem, Desa Adikarto, Muntilan
dan LH (34) warga Dusun Semaken, Desa Pucungrejo, Muntilan, di vonis pidana denda Rp. 500 ribu oleh
Pengadilan Negeri Mungkid Senin (1/2). Dalam sidang tipiring yang dibacakan hakim tunggal Meillia Christina M, SH, AR dan
LH terbukti secara sah telah menjual, menyediakan, serta mengoplos minuman
berakohol tanpa ijin.
Hal tersebut
terungkap dari salah seorang siswa klas V SD Congkrang I Muntilan Septio Joni
Indrawan (12) yang mengalami mabuk
setelah minum satu bungkus plastic badeg yang di beli dari AR sewaktu jam istirahat
di sekolahnya (26/1). Selanjutnya oleh pihak sekolah, kejadian ini di laporkan
ke Polsek Muntilan.
Setelah adanya
laporan ini, Polisi langsung melakukan
operasi dengan mendatangi rumah AR , dan berhasil mengamankan 100 liter badeg
yang di taruh dalam Ember besar , dan 5 jerigen masing masing berisi 20 liter,
serta 34 bungkusan palstik ukutan 1 liter.
Selanjutnya
Minggu (31/1) Polisi juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti badeg
sebanyak 11 bungkus kantong Plastik ukuran 1 literan, dan 3 bungkus minuman
supelman Hemaviton dan uang tunai sebesar Rp. 788.000,- dari rumah LH.
“Dari
keterangan tersangka AR mereka berjualan minuman badeg baru lima belas hari,
barang didapat dengan cara membeli dari petani dengan harga Rp.
3000/ liter , selanjutnya di tampung dalam ember besar dan di tutup rapat
sehingga mengalamai fermentasi dan mengeluarkan kadar alkohol. Kemudian badeg yang sudah beralkohol di jual kepada umum seharga Rp. 5000,- /
liter, “ungkap Kanit Shabara Polsek Muntilan Aiptu Riyanto.
Akibat kejadian
ini, oleh Pengadilan Negeri Mungkid, AR dan LH dinyatakan secara sah melanggar
Perda Kabupaten Magelang No 12 tahun 2012 pasal 13 ayat (2) junto pasal
19 ayat (1) tentang larangan menjual, menyediakan, dan atau mengoplos
minuman beralkohol tanpa ijin, dan di
vonis hukuman Pidana Denda 500 ribu
rupiah subsider Kurung 10 hari, selanjutnya
barang bukti disita untuk dimusnahkan.(zis)
Tidak ada komentar: