Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Penjual Badeg Memabukkan Di Pidanakan



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang penjual Badeg (air tirisan bunga kelapa) AR (35) warga huntap Dusun Manem, Desa Adikarto, Muntilan dan LH (34) warga Dusun Semaken, Desa Pucungrejo, Muntilan,  di vonis pidana denda Rp. 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Mungkid Senin (1/2). Dalam sidang tipiring yang dibacakan  hakim tunggal Meillia Christina M, SH, AR dan LH terbukti secara sah telah menjual, menyediakan, serta mengoplos minuman berakohol tanpa ijin.

Hal tersebut terungkap dari salah seorang siswa klas V SD Congkrang I Muntilan Septio Joni Indrawan (12) yang mengalami mabuk setelah minum satu bungkus plastic badeg yang di beli dari AR sewaktu jam istirahat di sekolahnya (26/1). Selanjutnya oleh pihak sekolah, kejadian ini di laporkan ke Polsek Muntilan.

Setelah adanya laporan ini, Polisi  langsung melakukan operasi dengan mendatangi rumah AR , dan berhasil mengamankan 100 liter badeg yang di taruh dalam Ember besar , dan 5 jerigen masing masing berisi 20 liter, serta 34 bungkusan palstik ukutan 1 liter. 

Selanjutnya Minggu (31/1) Polisi juga berhasil mengamankan dan menyita  barang bukti badeg sebanyak 11 bungkus kantong Plastik ukuran 1 literan, dan 3 bungkus minuman supelman Hemaviton dan uang tunai sebesar Rp. 788.000,- dari rumah LH.

“Dari keterangan tersangka AR mereka berjualan minuman badeg baru lima belas hari, barang didapat dengan  cara membeli dari petani dengan harga Rp. 3000/ liter , selanjutnya di tampung dalam ember besar dan di tutup rapat sehingga mengalamai fermentasi dan mengeluarkan kadar alkohol.  Kemudian badeg yang sudah beralkohol  di jual kepada umum seharga Rp. 5000,- / liter, “ungkap Kanit Shabara Polsek Muntilan Aiptu Riyanto.

Akibat kejadian ini,   oleh Pengadilan Negeri Mungkid,  AR dan LH dinyatakan secara sah melanggar Perda Kabupaten Magelang No 12 tahun 2012  pasal 13 ayat (2) junto pasal 19 ayat (1)  tentang larangan menjual, menyediakan, dan atau mengoplos minuman beralkohol tanpa ijin,  dan di vonis  hukuman  Pidana Denda 500 ribu rupiah  subsider Kurung 10 hari, selanjutnya barang bukti disita untuk dimusnahkan.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply