(YBJ simpang Palbapang Mungkid. Zoom : google)
MAGELANG,KABARMAGELANG.com - Saat melintas di beberapa
persimpangan jalan di Magelang, pernahkah Anda melihat garis kuning berbentuk
persegi bergaris silang didalamnya dan berukuran besar di aspal? Jika lihat,
perkenalkan, garis itu bernama Yellow Box Junction (YBJ).
Di Magelang, kita dapat melihat
YBJ di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan Blondo, Palbapang,
Blabak, Artos, Pakelan dan persimpangan-persimpangan lain yang kerap terjadi
kepadatan arus lalu lintas di Magelang.
Meski begitu, masih banyak
pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Jangankan mengetahui, 'ngeh' pun tidak.
Rizky misalnya. Ketika
KabarMagelang.com bertanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai
sepeda motor dari rumahnya ke kampus itu mengaku baru kali pertama mendengarnya
ia bahkan tak sadar ada rambu-rambu lalu lintas baru di kota Magelang.
"Nggak merhatiin deh, asli.
Paling liatnya lampu lalu lintas dan papan petunjuk jalan, saya malah nggak
tahu kalau ada garis di persimpangan-persimpangan" ujar dia.
Emanuel ‘Jhon’ yang beberapa hari
ini melewati sejumlah persimpangan dari rumahnya yang melintasi jalanan
protokol Magelang ke kantornya di Jogjakarta juga mengaku tidak menyadari ada
garis YBJ.
"Garis yang mana, sih? Yang
putih? Enggak pernah lihat garis kuning kayaknya," ujar dia.
Dan dari survei yang dilakukan
oleh kabarmagelang.com mempertanyakan apa fungsi garis itu sebenarnya. Jika
garis tersebut dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, mereka sangat
menyayangkan masih banyak pengguna jalan, yang tidak mengetahui fungsi YBJ.
Mereka juga lebih menyayangkan
tidak adanya sosialisasi soal garis tersebut. Lantas, apa sih sebenarnya YBJ
itu?
YBJ adalah marka jalan yang mulai
digunakan di Indonesia sejak 2010. Dikutip dari situs Traffic Management Center
(TMC) Humas Mabes Polri, Sabtu (20/6/2015), YBJ berfungsi untuk mencegah agar
arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara
cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Nah, garis YBJ
ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara
ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Pada sisi jalan lain ketika lampu
lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati
garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa
melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu
lalu lintas sudah hijau.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto
Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah
kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sama seperti marka dan rambu
lainnya, YBJ tentu akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan.
Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas. Namun,
sebelum berbicara soal niat baik adanya YBJ, alangkah baiknya jika YBJ
disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, bukan?(Ang).
#KabarMagelang #Magelang #Magelangku
#Ann1versary
Tidak ada komentar: