MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Meski hanya menghasilkan Rp. 600 ribu
pertahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Magelang tetap
membeli lahan Mertoyudan Corner yang ditempati oleh para pedagang kaki lima
(PKL) di Jalan Mayjen Bambang Sugeng. Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Djoko Tjahyono Jumat
(15/1). Djoko mengeklaim pembebasan lahan tersebut sudah mendapat persetujuan
dari kalangan DPRD Magelang.
Djoko menegaskan bahwa dewan sudah setuju pembelian lahan sejak audiensi
dengan para pedagang beberapa waktu lalu. Namun dari luas 5000 m2, Pemda dan
Dewan hanya sepakat membeli separuhnya
"Lahan sudah jadi milik kita per Desember 2015 kemarin, dan sudah
sesuai persetujuan dewan. Pimpinan dewan sudah menyampaikan langsung saat
audiensi dengan pedagang. Para pedagang meminta supaya tetap bisa berjualan
disitu," jelasnya.
Namun demikian dia menegaskan bahwa Pemkab Magelang hanya membeli kurang dari
separuh luasan lahan yang ada. Yakni hanya seluas 1900 m2 dari total 5000 m2. "Kita
hanya membeli separuhnya, sekitar 1900 m2. Itu cukup untuk semua pedagang,"
kat Djoko.
Sementara Ketua Fraksi PAN, Achmad
Sarwo Edi masih akan mempertanyakan alasan Pemkab membeli lahan tersebut.
Mengingat sebelumnya, Badan Anggaran DPRD tidak menyetujui usulan pembelian
lahan dengan harga yang ditawarkan.
"Usulan anggaran Rp 5 juta per m2 ditolak Banggar, kenapa malah Pemkab
membeli tanah dengan harga lebih mahal. Yakni Rp 6,5 juta per m2," katanya
.
Dalam rapat Banggar dengan TAPD dan pembahasan KUA-PPAS 2015, disepakati
bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk PKL Mertoyudan Corner adalah seluas
4.000 m2. Dengan perkiraan harga tanah Rp 4.250.000 per m2 atau total anggaran
senilai Rp17 Miliar.
"Kenapa pelaksanaanya Pemda hanya membeli separuhnya yakni 1.945 m2
dengan total anggaran sebesar Rp 12.642.500.000, artinya perhitungannya Rp 6,5 juta per m2," ungkapnya. (zis)
Tidak ada komentar: