MERTOYUDAN, KABARMAGELANG.com__Tri Aji Pamungkas (28) warga kota
Magelang di tangkap jajaran petugas Sat Narkoba Polres Magelang di pinggir
jalan Dusun Banyakan, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai
tukang parkir di sebuah pertokoan kota Magelang ini di dapati barang bukti sabu seberat 1 gram yang di sembunyikan di
sakunya.
"Saat kami geledah kami
temukan sabu-sabu disakunya,"ungkap Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo di
Mapolres Senin (11/1).
Eko menjelaskan pelaku saat itu
hendak mengantar sabu kepada seorang pelanggan di pinggir jalan Dusun Banyakan.
“Untuk sementara dia mengaku hanya sebagai suruhan (kurir), “katanya.
“Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut di bungkus dengan
kertas tisu putih, dan di masukan dalam sakunya,“terang Eko.
Kini sabu beserta satu buah hp Nokia berwarna hitam diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi akan menggeledah isi komunikasi tersangka untuk mengungkap jaringan sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang.
“Septian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta, “tegas Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunardi.(zis)
Kini sabu beserta satu buah hp Nokia berwarna hitam diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi akan menggeledah isi komunikasi tersangka untuk mengungkap jaringan sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang.
“Septian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta, “tegas Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunardi.(zis)
Tidak ada komentar: