KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__AF (20), warga Dusun Sedayum,
Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, terpaksa diamankan Polisi karena telah
melakukan pencabulan terhadap DT yang masih berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku
Sekolah dasar.
Kasubbag
Humas, AKP Haris Gunardi, mengungkapkan bahwa AF melakukan pencabulan pada hari Jumat (15/01), sekitar jam 15.00 WIB.
Korban DT yang masih tetangganya
tersebut sebelumnya diajak bermain pelaku di kebun bambu dusun setempat. AF melakukan pencabulan dengan cara melepas
celana dalam korban. Kemudian pelaku meraba kelamin korban dan menggesek
gesekan kelamin korban sambil menciumi bagian dada korban, sampai pelaku
mengeluarkan sperma.
“Malam
harinya, korban mengeluh sakit badanya, selanjutnya cerita kepada orang tuanya.
Mendengar
pengakuan dari korban, orang tuanya lalu melapor ke Kadus dan di lanjutkan ke
Polsek Kaliangkrik laporan diteruskan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan
dan Anak) Polres Magelang, “jelasnya.
Selanjutnya
Polisi mencari keterangan dan saksi,
serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Untuk kasus ini, tersangka di jerat
dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun
dan paling singkat 3 tahun. Dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling
sedikit Rp60 juta,”tegas Haris.(zis)
Tidak ada komentar: