MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang berhasil
mengungkap kasus korupsi bantuan rehabilitasi rekonstruksi pasca erupsi Merapi
melalui bantuan bibit dan pupuk. Ss (Sri Sumartini) Direktur CV Dwi Daya Utama,
rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini di tetapakan sebagai
tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Rendy
Wicaksana, mengungkapkan tersangka SS , merupakan Direktur CV Dwi Daya Utama
selaku pemenang lelang proyek senilai Rp 2,5 Miliar yang bersumber dari dana
hibah pemerintah pusat tahun 2012. Proses lelang dan pengadannya ada di BPBD
Kabupaten Magelang. “Dalam kasus ini, tersangka dinilai telah melakukan tindak
pidana korupsi. Yakni melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, “jelasnya (15/12).
“ tersangka juga telah
meng-sub-kontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain yakni CV Sidoagung
Magelang. Dalam proses lelang tersangka juga menggunakan dokumen palsu dalam
pengajuan administrasi,” ungkap Rendy.
Rendy juga menyebutkan, dalam proyek ini, rekanan melakukan pekerjaan empat
paket. Dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organik dan pupuk NPK.
”Temuan paling besar ada di pengadaan pupuk NPK. Dimana kandungan kimianya
tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dalam uji laboratorium
menyatakan hasil kandungan NPK sangat rendah, ”bebernya.
”Dampaknya para petani yang menerima
bantuan pupuk ini sangat rugi. Bahkan pupuk tidak terurai di tanah, “tambah
Rendy.
Sementara tersangaka SS (Sri Sumartini), mengaku jika perusahannya hanya
dipinjam untuk mengikuti proses lelang. Apalagi, CV nya memiliki kualifikasi
dibidang pengadaan pupuk. ”Sejak
awal memang saya hanya dipinjam benderanya saja. Dengan kompensasi 2,5 persen.
Tapi ternyata sampai sekarang saya hanya menerima Rp 25 juta saja,” katanya.
”Saya tidak tahu menahu soal
pengadaannya, setahu saya pengadaan
pupuk itu juga dikerjakan oleh PT Surya Agro Makmur dari Boyolali,”elak Sri.
Kasubag HUmas POlres MAgelang AkP Haris
Gunadi menerangkan kasus ini bermula adanya informasi dari para petani penerima
bantuan pupuk tersebut. “Penyidik
akan menerapkan pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana
korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara, “tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: