MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kejaksaan
Negeri Mungkid memutuskan menahan Sri Sumartini Direktur CV Dwi Daya Utama BPBD
Kabupaten Magelang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan paket sarana produksi pertanian, usai pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas
tahap kedua, Selasa (15/15).
Kajari Mungkid Muh Zaenuddin, menjelaskan,
tersangka Sri Sumartini diserahkan oleh penyidik Polres Magelang sekitar pukul
13.00 siang, dan langsung dititipkan di
Lapas kelas II Kota Magelang oleh penyidik Kejari Mungkid.
Masa penahanan tersangka, untuk
20 hari kedepan. Sembari menyusun tuntutan untuk diserahkan ke pengadilan
tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang. ”jelasnya.
Zaenuddin mengatakan penahanan
terhadap tersangka ini semata-mata untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan.
”Selain untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan juga sebagai upaya dari
tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Zaenudin.
Diketahui, kasus ini bermula dari
pennyelidikan Polres Magelang terhadap proses pengadaan bantuan rehabillitasi
rekonstruksi pascaerupsi Gunung Merapi di BPBD Kabupaten Magelang tahun 2012
lalu. Pengadaan empat paket tersebut bernilai Rp 2,5 miliar itu dimenangkan
oleh CV Dwi Daya Utama.
Tersangka dinilai paling
bertanggung jawab atas penyimpangan paket pengadaan pupuk NPK yang tidak sesuai
spesifikasi. Meskipun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut tersangka
mengalihkan pekerjaan kepada CV Sidoagung Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Dalam proyek ini, rekanan melakukan pekerjaan dalam empat paket. Terdiri dari
dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organik dan pupuk NPK.
Polisi telah mengamankan sejumlah
barang bukti. Diantaranya dokumen kontrak, surat perintah pembayaran, surat
keputusan pejabat pengadaan. Sisa pupuk NPK dan pupuk organik.
Penyidik bakal menerapkan pasal 2
ayat (1) tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal
3 UU nomer 31 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(zis)
Tidak ada komentar: