WINDUSARI, KABARMAGELANG.com__Diduga depresi berat Muh Tafsir (45) warga Dusun
Ngropoh RT 11 RW 05, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang,
tega menggorok leher istrinya sendiri dengan golok hingga tewas Senin (28/12)
petang. Parahnya setelah membunuh
istrinya Siti Zaenal (50), dia mengabarkan kekejianya kepada para tetangga.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang.
Berdasarkan keterangan tetangga pelaku, Siti Zumaroh, (28) pada saat
kejadian dia mendengar suara seperti
orang mendengkur keras. Kemudian, kurang lebih 10 menit pelaku datang sambil berteriak
, “Zum…Zum…Lek Siti wis tak pateni” (Zum…zum…Bulek Siti sudah saya
bunuh). Kemudian pelaku menuju rumah saksi Sutrisno, (41), dan mengatakan, “Kae do ngidul Siti wis tak
pateni,” (Ayo ke selatan, Siti sudah saya bunuh). “Mendengar pengakuan
pelaku, wargapun berdatangan namun tidak berani menangkap pelaku,
warga terpaksa melaporkan ke Polsek Windusari, “terang Zumaroh.
Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi menjelaskan bahwa korban diketahu meninggal bersimbah darah di
dalam rumahnya Senin Senin (28/12), pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi dari
tentangga, sebelum terjadi pembunuhan didahului
dengan cekcok antara pelaku dan korban.
Pelaku mengeluhkan istri dan anak-anaknya yang telah besar dan bekerja sudah tidak
perhatian lagi kepada pelaku. “Diduga karena masalah tersebut, pelaku yang
gelap mata kemudian membunuh korban dengan cara membacok lehernya hingga pelaku
bersimbah darah di lantai, “ungkapnya Selasa (29/12).
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, pasca kejadian pelaku
langsung diamankan. Kami belum melakukan pemeriksaan hanya baru sebatas
melakukan interograsi. Untuk melakukan pemeriksaan karena ancaman hukumannya di
atas 5 tahun, harus didampingi penasihat hukum,” katanya.
“Namun berdasarkan keterangan warga pelaku pernah menjalani perawatan
di RSJ Prof dr Soerojo Magelang. “Hari ini Selasa (29/12), kita akan
berkoordinasi dengan dokter RSJ. Observasi tersebut akan dilakukan selama 14
hari,”terang Zain.
Kapolres menambahkan jika dalam observasi yang di lakukan pihak RSJ nanti pelaku
positif masih mengidap penyakit jiwa, pihaknya akan terus menitipkan pelaku ke
pihak RSJ untuk penyembuhan. “Kita hanya melaksanakan gelar perkara saja sesuai
dengan peraturan, “jelasnya.
“Kemudian untuk jenazah korban,
Senin (28/12), malam telah dikirim ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta untuk keperluan
otopsi, namun berdasarkan informasi baru dilakukan, Selasa (29/12), siang ini, “tambah
Zain.
Diketahui korban Siti Zaenal saat petugas melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) posisinya telungkup dengan besimbah darah. Di kepala bagian
belakang terdapat luka sepanjang 8 cm, dan leher sebelah kanan juga terdapat
luka sepanjang 15 cm akibat sayatan benda tajam. Kini barang bukti berupa bendo
(parang) yang di gunakan pelaku membunuh sang istri serta bakaian korban dan
pelaku masih diamankan di Mapolres Magelang. (zis)
Tidak ada komentar: