Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Hakim Nilai Penyidik Sering Melanggar UU

BOROBUDUR, KABARMAGELANG.com__Hakim Mario Parakas SH MH, menuding penyidik polri sering kali melanggar UU. Hal tersebut diungkapkan Mario dalam rapat Koordinasi Criminal Justice tiga lembaga penegak hukum antara Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Magelang di aula Pondok Tingal Hotel Borobudur baru-baru ini.

Hakim Mario sempat mengungkapkan salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh penyidik polri dalam penanganan kasus perkara curanmor, dimana penyidik tidak menyertakan seluruh barang bukti sitaan ke Pengadilan. “Dalam  BAP barang bukti ada dua, namun yang di sita hanya satu. Setelah saya tanyakan ternyata di simpan di Polres. Ini namanya  melanggara UU, “tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres MAgelang AKBP Zain DN beralasan lain, bahwa  penyidik harus menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara di tempat lain. "Kadang ada beberapa TKP sehingga harus ditelusuri secara terpisah-pisah," kilahnya.

Namun demikian Kapolres berjanji,pihaknya akan membenahi internal kepolisian sehingga dalam penanganan perkara bisa lebih tertib. "Ini bukan karena penegakan hukum lemah. Juga bukan karena ada kasus-kasus dan penyimpangan. Kami memang perlu berkoordinasi agar mencapai tujuan bersama."kata Zain. 

Rapat koordinasi ini dihadiri Kapolres AKBP Zain Dwi Nugroho , Kajari Moh Zainudin SH MH, Ketua PN Nuruli Mahdilis SH MH, dan  perwakilan LP Kelas II A Kota Magelang, serta seluruh kapolsek dan penyidik polri Polres Magelang. Forum yang menjadi ajang keluh kesah, dan curhat masing-masing penegak hukum ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja masing-masing. Polres, Kejari dan PN serta Lapas sepakat untuk memperbaiki komunikasi dan meningkatkan koordinasi untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di Kabupaten Magelang.(zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply