NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Agung Riyatman alias Bagong (21), warga Mlati, Sleman, ditangkap satuan
reskrim Polres Magelang karena terbukti menjadi tersangka tunggal pembunuh Yusriana Nur
Istiqomah (18), warga Triharjo, Sleman. Tersangka terpaksa membunuh karen jengkel
terhadap korban yang terus menerus meminta bertanggung jawab atas kehamilanya
serta memintanya untuk menikahi, padahal
tersangka telah memiliki istri dan anak.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi
Nugroho menjelaskan pengungkapan tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti
yang ditemukan di tempat kejadian perkara yang mengarah kepada tersangka Bagong.
“Bagong kita tangkap di sebuah
warung angkringan di Tempel Sleman, setelah dipancing keluar dari rumahnya, “jelasnya
saat gelar perkara di Mapolres Magelang (3/12).
Zain menerengkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi
dari hubungan asmara keduanya yang membuat korban hamil 35 minggu. Korban sendiri
masih sekolah di salah satu SMK swasta di Sleman. Korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk
menikahi.
"Karena tersangka statusnya sudah beristri dan
memiliki satu anak. Karena takut ketahuan keluarga dan terus didesak oleh
korban, akhirnya tersangka memiliki niat dan membunuh korban,"ungkap Zain.
Tersangka melakukan pembunuhan di pinggir
sungai Progo, tepatnya di Dusun Bligo, Desa Ngluwar, Kecamatan Ngluwar, (9/11) sekitar pukul 23.15 WIB. Tersangka membunuh
korban dengan cara mencekik lehernya.
“Setelah di cekik korban di dorong,
setelah korban terjatuh, tersangka memukul kepalanya menggunakan batu di bagian
kepala sebanyak tiga kali. Setelah korban tewas, tersangka kemudian menyeretnya
sampai ke pinggir sungai dan meninggalkanya pergi, “beber Kapolres
Sementara tersangka, mengaku bahwa
hubungan antara dirinya dan korban sudah berlangsung selama satu tahun, namun berpacaran
baru satu bulan. Selama berpacara dia sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat
kali. "Saya tidak yakin anak dalam kandungannya adalah anak saya. Dia
(korban) sering diajak jalan beberapa orang, "kata lelaki yang tubunya dipenuh
tatto ini.
Sebuah batu, motor mio milik tersangka, dua buah helm, beberapa pakaian dan hp milik korban, slayer bertuliskan DOGIST SUPERMAN ISDAET yang di ketahui selalu di pakai tersangka, kini damankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti.
Sebuah batu, motor mio milik tersangka, dua buah helm, beberapa pakaian dan hp milik korban, slayer bertuliskan DOGIST SUPERMAN ISDAET yang di ketahui selalu di pakai tersangka, kini damankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya Agung alias Bagong ini akan di jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan
ancaman hukuman seumur hidup.
Diketahui korban Yustina Nur Istikhomah (18) warga Triharjo Sleman,
pada hari senin pagi (9/11) berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke
Sekolah seperti biasanya di sebuah SMK di Sleman. Namun korban pada hari itu
(Senin 9/11) di ketahui tidak masuk sekolah dan tidak pulang ke rumah. Empat
hari kemudian tepatnya Kamis (12/11) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan
meninggal dengan penuh luka bagian kepala, di sekitar Bendungan Ancol Bantaran
Sungai Progo, Dusun Jetis, Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. (zis)
Tidak ada komentar: