MUNGKID__Tunggakan pajak kendaraan
bermotor di Kabupaten Magelang Januari hingga 30 Oktober 2015, mencapai Rp 5,7
Miliar. jumlah ini jauh menurun dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp 19,8
Miliar. Tunggakan sebanyak itu, Kecamatan Mertoyudan sebagai penunggak pajak terbanyak yakni mencapai 1.340
wajib pajak. Hal tersebut di sampaikan Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan
Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Magelang Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala
UP3AD Kabupaten Magelang, drs Rachmanto MM mengatakan saat ini belum bisa
merinci tunggakan sebesar itu lebih di dominasi oleh pajak kendaraan roda empat
atau roda dua. “Untuk tahun 2015 ini, kami belum dapat merinci secara detail.
Namun dari 21 wilayah, Kecamatan Mertoyudan yang paling tinggi penunggaknya yakni mencapai 1.340 wajib pajak. Disusul kecamatan Mungkid 740 wajib pajak, ”jelasnya Selasa (1/12).
“Sebagai
upaya mengurangi tunggakan pajak kita terus melakukan sosialisasi ke
masyarakat. Selain itu kami juga telah mengoptimalkan kantor pelayanan pajak seperti samsat
pajak 1 tahunan (samsat cepat), samsat keliling dengan menggunakan bus
keliling, samsat on line dan samsat induk, “terang Rachmanto.
Dia
juga menyampaikan bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, mulai tanggal 13
September 2015 kemarin hingga 31 Desember 2015 mendatang, telah mengeluarkan
program pemutihan bea pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun bukan pajaknya yang
dibebaskan, tetapi administrasi atau keterlambatan pajaknya saja, sesuai dengan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2015 tentang pemberian sanksi
administrasi pajak kendaraan bermotor.
”Pemutihan
berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau
lebih, milik pribadi maupun kendaraan angkutan umum. Tujuanya adalah untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan serta meningkatkan
kesadaran para wajib pajak,” jelas Rachmanto.(zis)
Tidak ada komentar: