MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Karyadi, alias Agus
(40), warga Randublatung Kabupaten Blora pemilik bengkel motor di Salaman
sekaligus pencuri spesialis kendaraan
bermotor, lintas Kabupaten berhasil di bekuk petugas Polres Magelang. Dari
tangan pelaku yang di bantu oleh dua orang rekan komplotanya ini Polisi
berhasil mengamankan beberapa motor dari hasil kejahatanya.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka telah
melakukan pencurian kendaraan roda dua di beberapa wilayah Kabupaten, seperti
Purworejo dan Magelang. “Menurutnya setahun terakhir mereka berhasil mencuri sedikitnya 16 motor, “jelasnya.
“Dalam aksinya dia bekerjasama dengan Agung Setiyawan (35), warga Mertoyudan
Kabupaten Magelang yang berperan sebagai
penadah. Dan satu tersangka masih
DPO yakni SY yang berperan
sebagai eksskutor, “terang Zain.
Kapolres juga menyebutkan beberapa wilayah TKP yang telah menjadi sasaran
mereka selama melakukan aksi pencurianya. “Di Salaman empat lokasi, Borobudur dua lokasi, serta Mungkid dan
Muntilan masing-masing satu lokasi, “ungkapnya.
“Sedang barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni satu motor Satria FU nopol AA 5619 TC,
Honda Beat AA 5427 RK, Honda Supra 125 yang sudah di potong menjadi beberapa bagian dan
nomor mesin yang sudah di lepas, rangka motor honda megra pro, kunci palsu, dan
gergaji. "rinci Zain.
Kasubag Humas Polres magelang AKP Haris Gunadi, menerangkan dalam aksinya para
tersangka selalu menggunakan kunci palsu (kunci T). Setelah berhasil motor
hasil curianya di bawa ke bengkel milik Karyadi di Salaman. “Motor kemudian di copoti
menjadi beberapa bagian dan di jual dalam bentuk protolan ke pedagang di
wilayah Muntilan, “bebernya.
“Untuk kendaraan yang berhasil mereka ganti nomor mesinya jual dengan harga
satu jutanan kepada pemakai, “kata Haris.
Sementara tersangka Karyadi mengaku dalam menjalankan aksinya biasanya
berdua bersama rekannya Sy yang saat ini masih buron. “Untuk membongkar kunci
kendaraan kita ada yang satu menit, dan hasilnya biasanya langsung kita bawa ke
bengkel milik Agung (penadah), atau
kalau ada pesanan kita amankan sendiri, “akunya.
Polisi akan menjerat para tersangka ranmor ini dengan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang untuk penadah di jerat pasal 480 tentang penadahan dengan
ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.(zis)
Tidak ada komentar: