MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Parlan alias alan (35) warga Desa
Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Magelang terpaksa di dor kaki kirinya oleh
petugas karena berusaha kabur saat akan di tangkap. Dia adalah pembunuh Menik Wahyuni alias Puput (28), warga
Dusun Dudan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Magelang yang ditemukan
membusuk di Sungai Mbalong Dusun Grenggeng Desa Sidomulyo Kecamatan Candimulyo
pada 30 Oktober lalu. Selain itu dia ternyata di ketahui juga sebagai
selingkuhan korban.
Kapolres Magelang
AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan korban dan pelaku yang sama-sama sudah
berkeluarga ini saling memiliki hubungan asmara. “Aksi pembunuhan dilakukan
pada 27 September, sebulan sebelum mayat ibu satu anak itu ditemukan dalam
kondisi membusuk di sungai, “jelasnya.
“Pembunuhan itu
dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk memiliki kalung milik korban, dengan
alsan butuh uang untuk membuka usaha
pembuatan batu-bata, tetapi di tolak
oleh korban, “terang Zain.
Pada tanggal 27
September lalu lanjut Zain, keduanya sempat bertemu di hotel melati di daerah
Secang. Menurut tersangka, saat itu
korban meminta untuk berhubungan badan. Namun, oleh tersangka ditolak, sebelum korban memberikan kalung seberat 10 gram.
“Keduanya akhirnya terlibat
cekcok. Tersangka kemudian kembali mengajak korban bertemu di dekat Sungai
Balong. Disana keduanya kembali terlibat cekcok. Korban sempat berusaha lari
untuk pulang, namun tersangka mengejar
dan langsung mencekik leher korban dan menyeretnya hingga beberapa meter sampai
korban meninggal. “ungkapnya.
“Semua barang
berharga milik korban di ambil oleh tersangka, seperti kalung, handpon, dan jam
tangan, “ tandas Kasubag Humas AKP Haris Gunadi.
Haris menambhakan, untuk menghilangkan aksi kejahatanya,
tersangka lalu menyembunyikan jasad korban di samping batu besar di Sungai
Balong, dengan menutupinya dengan beberapa bongkahan batu cadas. “Tersangka
kita tangkap di Wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, di rumah calon istrinya
yang menurut keterangan akan di nikahi
bulan Desember besok, “bebernya.
Tersangka Parlan sendiri, mengaku nekat membunuh korban lantaran korban tidak
mau meminjamkan kalungnya untuk modal usaha. "Saya juga butuh uang untuk
mengurus perceraian dengan istri saya dan untuk menikah lagi awal bulan Desember besuk, dengan pacar saya di Grobogan, "akunya.
Untuk
mempertanggungjawabkan kejahatanya, kini
dia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang karena melanggar pasal
338 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan,
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zis)
Tidak ada komentar: