MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Polres Magelang
akan dilaporkan ke Kompolnas (Komisi Polisi Nasional) oleh Kuasa Hukum lima orang terdakwa atas
kasus bentrok antar kelompok pemuda di Kecamatan Dukun, Halimah Ginting. Untuk
menjerat tersangka penyidik Polres Magelang diduga telah merekayasa Berita
Acara Pemeriksaa (BAP) terhadap kasus tersebut. Saat ini, surat laporan tengah
disusun, dan akan dikirim dalam pekan ini.
Halimah menjelaskan, dari awal persidangan di Pengadilan, ketidakprofesionalan
penyidik dalam kasus ini sangat jelas bisa dilihat. Diantaranya adalah salah
satunya keterangan dua orang saksi yang tidak pernah merasa menyebut nama
terdakwa, namun dalam BAP dikatakan bahwa saksi menyebut nama. Selain itu,
penyidik juga menyatakan bahwa antara terdakwa dan korban sudah pernah
dipertemukan saat pemeriksaan. Namun terdakwa mengaku hanya dipertemukan saat
rekonstruksi kejadian. "Atas perbedaan keterangan tersebut, dua orang saksi
mencabut keterangan yang tertera dalam BAP," ungkapnya.
“Kejanggalan lain, menurutnya juga ditemukan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari penyidik. Tiga orang penyidik yang dihadirkan, yakni Iptu Trihadi Utaya, Bripka Anwar, Brigadir Budi Dwiantaka menyatakan bahwa BAP dibuat berdasarkan keterangan dari korban. Padahal pihak korban sendiri menolak dan mencabut keterangan mereka dalam BAP," beber Halimah.
Halimah juga menilai, petugas penyidik Polres Magelang, dalam melaksanakan tugasnya yang menimpa kliennya,sangat tidak profesional. "Hal ini sangat menimbulkan pertanyaan, sebenarnya ada apa dengan kasus ini, sejak awal sudah ada kesan dipaksakan,"tambahnya.
Seperti yang diketahui, kasus tersebut bermula dari aksi bentrokan
yang dilakukan dua kelompok pemuda dari Sengi Kecamatan Dukun dan warga
Muntilan, 25 Juni 2015 lalu. Peristiwa berawal dari rencana balapan antara
kedua kelompok tersebut. Saat itu, tersangka Angga H (23), warga Banyudono
datang ke sebuah warung makan di dekat Pasar Talun Dukun sambil berbuka puasa
pada 25 Juni petang.
Kelompok lain dari Dusun/Desa Sengi kemudian datang menyusul dan menanyakan kesediaan rencana balapan sembari membawa uang taruhan. Namun, Angga menolak dan terjadilah keributan. Saat itu, Angga yang sendirian kalah. Kemudian, datang rekannya yakni Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun, Puput Handoko, Rizky Agung, keduanya warga Banyudono Dukun, dan Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan. Disana, kedua kelompok pemuda terlibat saling pukul.
Kelima pemuda itu kemudian justru dijadikan tersangka oleh polisi. Berkas penyidikan beberapa kali ditolak kejaksaan hingga akhirnya diantar langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Dwi Zain di hari terakhir pelimpahan berkas tahap kedua 24 Agustus pukul 23.30 malam. Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah saksi mencabut keterangan mereka yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, beberapa juga mengaku hanya diminta tanda tangan oleh penyidik tanpa mengetahui isinya.(zis)
Kelompok lain dari Dusun/Desa Sengi kemudian datang menyusul dan menanyakan kesediaan rencana balapan sembari membawa uang taruhan. Namun, Angga menolak dan terjadilah keributan. Saat itu, Angga yang sendirian kalah. Kemudian, datang rekannya yakni Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun, Puput Handoko, Rizky Agung, keduanya warga Banyudono Dukun, dan Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan. Disana, kedua kelompok pemuda terlibat saling pukul.
Kelima pemuda itu kemudian justru dijadikan tersangka oleh polisi. Berkas penyidikan beberapa kali ditolak kejaksaan hingga akhirnya diantar langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Dwi Zain di hari terakhir pelimpahan berkas tahap kedua 24 Agustus pukul 23.30 malam. Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah saksi mencabut keterangan mereka yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, beberapa juga mengaku hanya diminta tanda tangan oleh penyidik tanpa mengetahui isinya.(zis)
Tidak ada komentar: