Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Diduga Rekayasa BAP Polres Magelang Dilaporkan Ke Kompolnas




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang akan dilaporkan ke Kompolnas (Komisi Polisi Nasional)  oleh Kuasa Hukum lima orang terdakwa atas kasus bentrok antar kelompok pemuda di Kecamatan Dukun, Halimah Ginting. Untuk menjerat tersangka penyidik Polres Magelang diduga telah merekayasa Berita Acara Pemeriksaa (BAP) terhadap kasus tersebut. Saat ini, surat laporan tengah disusun, dan akan dikirim dalam pekan ini.

Halimah menjelaskan, dari awal persidangan di Pengadilan, ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini sangat jelas bisa dilihat. Diantaranya adalah salah satunya keterangan dua orang saksi yang tidak pernah merasa menyebut nama terdakwa, namun dalam BAP dikatakan bahwa saksi menyebut nama. Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa antara terdakwa dan korban sudah pernah dipertemukan saat pemeriksaan. Namun terdakwa mengaku hanya dipertemukan saat rekonstruksi kejadian. "Atas perbedaan keterangan tersebut, dua orang saksi mencabut keterangan yang tertera dalam BAP," ungkapnya.

“Kejanggalan lain, menurutnya juga ditemukan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari penyidik. Tiga orang penyidik yang dihadirkan, yakni Iptu Trihadi Utaya, Bripka Anwar, Brigadir Budi Dwiantaka menyatakan bahwa BAP dibuat berdasarkan keterangan dari korban. Padahal pihak korban sendiri menolak dan mencabut keterangan mereka dalam BAP," beber Halimah.

Halimah juga menilai, petugas penyidik  Polres Magelang, dalam melaksanakan tugasnya yang menimpa kliennya,sangat tidak profesional. "Hal ini sangat menimbulkan pertanyaan, sebenarnya ada apa dengan kasus ini,  sejak awal sudah ada kesan dipaksakan,"tambahnya.

Seperti yang diketahui, kasus tersebut bermula dari aksi bentrokan yang dilakukan dua kelompok pemuda dari Sengi Kecamatan Dukun dan warga Muntilan, 25 Juni 2015 lalu. Peristiwa berawal dari rencana balapan antara kedua kelompok tersebut. Saat itu, tersangka Angga H (23), warga Banyudono datang ke sebuah warung makan di dekat Pasar Talun Dukun sambil berbuka puasa pada 25 Juni petang.

Kelompok lain dari Dusun/Desa Sengi kemudian datang menyusul dan menanyakan kesediaan rencana balapan sembari membawa uang taruhan. Namun, Angga menolak dan terjadilah keributan. Saat itu, Angga yang sendirian kalah. Kemudian, datang rekannya yakni Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun, Puput Handoko, Rizky Agung, keduanya warga Banyudono Dukun,  dan Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan. Disana, kedua kelompok pemuda terlibat saling pukul.

Kelima pemuda itu kemudian justru dijadikan tersangka oleh polisi. Berkas penyidikan beberapa kali ditolak kejaksaan hingga akhirnya diantar langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Dwi Zain di hari terakhir pelimpahan berkas tahap kedua 24 Agustus pukul 23.30 malam. Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah saksi mencabut keterangan mereka yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, beberapa juga mengaku hanya diminta tanda tangan oleh penyidik tanpa mengetahui isinya.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply