Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 450 Juta Uang Palsu Untuk Pemengan Pilkada Di Sita Petugas Polres Magelang




MUNGKID, KABARMAGELANG.com____Ratusan juta uang palsu (upal) pesanan dari tim pemenangan pilkada di Kalimantan berhasil di sita oleh jajaran petugas Polres Magelang dari dua orang pengedar asal Tamanggung Jawa Tengah. Dua orang yang sudah lanjut usia tersebut besrta barang bukti upal sejumlah Rp.450 juta kini diamankan  di Mapolres Magelang, sementara tiga orang pengedar lainya masih buron.

Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51) asal Kabupaten Temanggung Jawa Tengah terpaksa diamankan petugas Polres Magelang setelah ketahuan kedapatan membawa ratusan juta Rupiah uang palsu (upal).  Dari tangan kedua orang tersebut petugas berhasil mengamankan Rp.450 juta yang terdiri dari pecahan ratusan ribu dan lima puluhan ribu uang palsu.

Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho, menjelaskan kedua orang pelaku kami tangkap saat akan menyerahkan uang palsu kepada pemesan tepatnya di Tugu Kuning Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang Magelang. “Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti Rp. 450 juta yang teridiri dari pecahan ratusan dan lima puluhan ribu uang palsu, “jelasnya.

“Sedang seorang berinisial S asal Kudus yang kita duga sebagai pembuat uang palsu dan dua perantara lainya T dan S masih dalam pecarian (DPO), “ungkap Zein.

Menurut pengakuan pelaku Juwaldi, dia mendapat pesanan uang palsu dari seseorang yang mengaku tim pemenangan salah satu Pilkada asal Kalimantan melalui telepon, setelah ada kesepakatan harga yakni satu banding tiga, dia kemudian menghubungi Ngadiyono untuk mencarikan uang palsu sejumlah Rp. 450 juta dan akan di ganti dengan uang asli sebanyak Rp. 150 juta.

“Saudara Ngadiyono menyanggupi dan berhasil mencarikan uang palsu dari S asal Kudus (buron), namun setelah mendapatkan dan akan kami serahkah kepada pemesan yang bernama T. dan S (masih buron) di Secang keburu ditangkapa petugas, “akunya.

“Dari Rp.450 juta uang palsu itu rencananya akan di beli Rp.150 juta uang asli, jika berhasil saya akan mendapatkan Rp.45 juta, “kata Juwaldi.

Barang bukti uang palsu Rp.450 juta dan kendaraan roda dua serta dua handpon milik kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Magelang. Sementara kedua orang pelaku akan di kenakan pasal 36 ayat 1 dan 2 UURI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 50 miliar, serta  pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply