MUNGKID, KABARMAGELANG.com____Ratusan juta
uang palsu (upal) pesanan dari tim pemenangan pilkada di Kalimantan berhasil di
sita oleh jajaran petugas Polres Magelang dari dua orang pengedar asal
Tamanggung Jawa Tengah. Dua orang yang sudah lanjut usia tersebut besrta barang
bukti upal sejumlah Rp.450 juta kini diamankan di Mapolres Magelang, sementara tiga orang
pengedar lainya masih buron.
Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono
(51) asal Kabupaten Temanggung Jawa Tengah terpaksa diamankan petugas Polres
Magelang setelah ketahuan kedapatan membawa ratusan juta Rupiah uang palsu
(upal). Dari tangan kedua orang tersebut
petugas berhasil mengamankan Rp.450 juta yang terdiri dari pecahan ratusan ribu
dan lima puluhan ribu uang palsu.
Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi
Nugroho, menjelaskan kedua orang pelaku kami tangkap saat akan menyerahkan uang
palsu kepada pemesan tepatnya di Tugu Kuning Dusun Kwaluhan, Desa Madusari,
Kecamatan Secang Magelang. “Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti Rp.
450 juta yang teridiri dari pecahan ratusan dan lima puluhan ribu uang palsu, “jelasnya.
“Sedang seorang berinisial S asal
Kudus yang kita duga sebagai pembuat uang palsu dan dua perantara lainya T dan
S masih dalam pecarian (DPO), “ungkap Zein.
Menurut pengakuan pelaku Juwaldi,
dia mendapat pesanan uang palsu dari seseorang yang mengaku tim pemenangan
salah satu Pilkada asal Kalimantan melalui telepon, setelah ada kesepakatan
harga yakni satu banding tiga, dia kemudian menghubungi Ngadiyono untuk
mencarikan uang palsu sejumlah Rp. 450 juta dan akan di ganti dengan uang asli
sebanyak Rp. 150 juta.
“Saudara Ngadiyono menyanggupi dan
berhasil mencarikan uang palsu dari S asal Kudus (buron), namun setelah
mendapatkan dan akan kami serahkah kepada pemesan yang bernama T. dan S (masih
buron) di Secang keburu ditangkapa petugas, “akunya.
“Dari Rp.450 juta uang palsu itu
rencananya akan di beli Rp.150 juta uang asli, jika berhasil saya akan
mendapatkan Rp.45 juta, “kata Juwaldi.
Barang bukti uang palsu Rp.450
juta dan kendaraan roda dua serta dua handpon milik kedua pelaku kini masih
diamankan di Mapolres Magelang. Sementara kedua orang pelaku akan di kenakan
pasal 36 ayat 1 dan 2 UURI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara dan denda paling banyak 50 miliar, serta pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun
penjara. (zis)
Tidak ada komentar: