MAGELANG, KABARMAGELANG.com__Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
berkomitmen tidak akan menerima gratifikasi dari mana pun terutama dari wajib
pajak baik perseorangan maupun badan usaha.
Komitmen tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan bersama Pernyataan Komitmen Program Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Pajak yang disaksikan langsung oleh Group Head Direktorat Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Puri Asri Kota Magelang, Kamis (15/15) kemarin.
Komitmen tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan bersama Pernyataan Komitmen Program Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Pajak yang disaksikan langsung oleh Group Head Direktorat Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Puri Asri Kota Magelang, Kamis (15/15) kemarin.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok
Sutiotomo, menegaskan melalui penandatanganan piagam ini, pihaknya
instruksiakan ke seluruh jajarannya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa
pun dan dari siapa pun. “Penghasilan kita sebagai pegawai pajak, Alhamdullah
sudah cukup kok, ”katanya.
Dia menambahkan dalam acara tersebut, pihaknya juga mengundang perwakilan KPK, serta beberapa wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha. “Agar mereka semua tahu dan tidak mencoba mengiming-imingi para pegawai atau pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jateng II dan DJP DIY untuk menerima uang atau barang, “tegasnya.
"Walaupun kita akui, masih ada wajib pajak yang mencoba mengiming-imingi pegawai pajak, " ungkap Yoyok.
Yoyok menmabahkan, para wajib pajak yang menawarkan gratifikasi karena adanya kepentingan tertentu, misalnya supaya mengurangi nilai pajak mereka. “Padahal sebenarnya pajak itu tidak memberatkan, kalau wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, “terangnya.
“ Perlu di ketahui di lingkungan kami sendiri sekitar 10 orang yang sudah ditindak karena menerima gratifikasi. Mereka mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala. 2 orang diantaranya dikeluarkan dengan tidak hormat, kita berharap tidak ada lagi pegawai pajak yang meminta suap atau pelicin. “pungkas Yoyok. (zis)
Dia menambahkan dalam acara tersebut, pihaknya juga mengundang perwakilan KPK, serta beberapa wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha. “Agar mereka semua tahu dan tidak mencoba mengiming-imingi para pegawai atau pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jateng II dan DJP DIY untuk menerima uang atau barang, “tegasnya.
"Walaupun kita akui, masih ada wajib pajak yang mencoba mengiming-imingi pegawai pajak, " ungkap Yoyok.
Yoyok menmabahkan, para wajib pajak yang menawarkan gratifikasi karena adanya kepentingan tertentu, misalnya supaya mengurangi nilai pajak mereka. “Padahal sebenarnya pajak itu tidak memberatkan, kalau wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, “terangnya.
“ Perlu di ketahui di lingkungan kami sendiri sekitar 10 orang yang sudah ditindak karena menerima gratifikasi. Mereka mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala. 2 orang diantaranya dikeluarkan dengan tidak hormat, kita berharap tidak ada lagi pegawai pajak yang meminta suap atau pelicin. “pungkas Yoyok. (zis)
Tidak ada komentar: