MAGELANG- Misteri pembunuhan Yenny Sanjaya,67, pemilik toko kelontong Inti Sari di
dekat kompleks Pasar Rejowinangun Kota Magelang, yang ditemukan tewas bersimbah
darah di kolong ranjangnya, Jumat (25/9) lalu, kini mulai ada titik terang.
Dugaan kuat, Satreskrim Polres Magelang Kota yang menyebutkan bahwa pelaku
pembunuh nenek tua itu adalah anak kandung sendiri, yakni, Yudi Sanjaya,36,
kini terbukti.
Jajaran satreskrim Polres Magelang
Kota berhasil menangkap Yudi, Sabtu (10/10) lalu di sebuah warung internet
(warnet) zyven Jl. Pahlawan Potrobangsan Kota Magelang. Kasatreskrim Polres
Magelang, AKP Herie Purwanto menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Menurutnya, selama ini, tersangka hanya berada di wilayah Kota Magelang.
"Tersangka mengaku sering di
maki-maki oleh Ibunya, dengan nada kasar, sering dikata-katai sebagai anak tak
berguna sehingga nekat membunuh ibu kandungnya sendiri," jelas Herie saat
gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10) kemarin.
Lanjut Herie, barang bukti yang
ditemukan berupa sepeda motor mio bernomor polisi AA 5067 SA. Sepeda motor
tersebut dipergunakan tersangka untuk membuang barang bukti pisau ke Kaliprogo
yang digunakan untuk menusuk ibunya.
Dalam gelar perkara kemarin, Yudi
mengaku nekat menghabisi nyawa Ibunya sendiri lantaran kesal dan emosi.
"Saya jengkel kepada Ibu, selalu berkata kasar, memaki-maki dan menganggap
saya anak tidak berguna,” aku Yudi, Kemarin.
Bujangan itu mengaku menyimpan dendam
kepada ibunya, memang sudah berencana ingin membunuh ibunya, bahkan sehari
sebelumnya sudah menyiapkan tali dan pisau. “Saya membunuh Ibu pukul 03.00
pagi, malam itu saya sengaja tidak tidur dan memang saya sudah terbisa
bergadang, main play station (PS),
game dan nonton televisi
(TV). Sebelumnya sempat tidak tega, namun karena
amarah dan emosi yang sudah memuncak, lalu saya cekik ibu saya. Pertama
menyekik memang belum langsung meninggal, namun saya ulangi lagi dan saya cekik
lagi, kemudian saya tusuk lehernya
dengan pisau sampai nyawanya melayang,” tuturnya.
Yudi pun mengaku, setelah membunuh
ibunya, tidak seorang pun yang dikasih tahu. “Tidak ada orang yang mengetahui
perbuatan saya ini, apalagi, saya hanya tinggal berdua sama Ibu, setelah
membunuh, saya kabur dari rumah. Saya menyesal telah membunuh Ibu saya
sendiri,” akunya sambil menagis saat dihipno terapi investigasi oleh Wakapolres
Magelang Kota, Kompol Rudy Cahya Kurniawan. Selain menceritakan kronologi,
menyesali atas perbuatan tersebut. Ia bahkan mempraktekkan mohon maaf bersimpuh
di telapak kaki ibunya, seolah-olah ibunya didepanya atau masih hidup di dunia
ini.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota,
AKBP Edi Purwanto, menyayangkan perbuatan Yudi tersebut. “Ibu kandung yang
melahirkan di dunia ini, tega-teganya dibunuh, sungguh terlalu, ini bisa untuk
pembelajaran bagi kita, jangan sampai kita melakukan perbuatan tercela
tersebut,” tutur Kapolres.
Edi melanjutkan atas perbuatanya ini,
Yudi melanggar KUHP pasal 340; Pembunuhan berencana. “Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord
), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (az).
Tidak ada komentar: