MUNGKID,KABARMAGELANG.com__Penyelesaian kepimilikan aset objek wisata Waterboom Kalibening Kecamatan
Secang Kabupaten Magelang menuai kendala. Pemerintah Kabupaten Magelang diminta
membayar Rp 3,8 miliar untuk mengganti aset PT Trisna Wahida Utama (TWU)
sebagai investor meski proyek yang ditanganinya dinilai gagal.
Plt Sekretaris
Daerah Kabupaten Magelang Agung Tri Jaya mengatakan untuk memastikan seluruh
aset di Kalibening menjadi milik Pemkab Magelang pihaknya harus membayar aset
tertinggal PT TWU sebesar Rp 3,8 miliar. Angka itu terdiri dari bangunan
yang sudah diinvestasikan perusahaan tersebut setelah dikurangi kerugian yang
ditanggung Pemkab Magelang pascapemutusan kontrak. ”Total yang harus dibayarkan
Rp 3,8 miliar,” terangnya saat rapat badan anggaran bersama DPRD Kabupaten
Magelang, selasa (20/10).
Menurutnya, PT TWU sudah melanggar perjanjian kotrak dengan Pemkab Magelang
terkait investasi pembangunan waterboom tersebut. Sehingga, pihaknya harus
segera menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan aset tersebut.
Berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemkab Magelang dan PT TWU nomor
235/TIWU-Mgl/MOU/IX/2011 tentang penataan objek wisata taman rekreasi
kalibening kabupaten magelang dengan cara bangun guna serah menyebutkan, PT TWU
akan menginvestasikan anggaran Rp 20 miliar untuk peningkatan sarana prasarana
wisata air tersebut. Anggaran sebesar itu diperuntukkan membangun 13 wahana
permainan.
Diantaranya kolam arus, kolam anak dan luncur, wahana spedd spider, jamur hujan
dan lain sebagainya. Selain itu Juga ada sembilan fasilitas pendukung mulai
dari parkir, mushola, restoran hingga panggung terbuka yang di bangun.
Sementara Pemkab Magelang memiliki aset berupa tanah dan beberapa bangunan senilai
Rp 7,3 miliar. Dalam investasi tersebut PT TWU memiliki hak mengelola wisata
selama tiga puluh tahun.
Diketahui
Pembangunan waterboom oleh PT TWU dimulai tahun 2011 dan rencananya harus sudah
selesai pada tahun 2013 lalu. Sesuai perjanjian dalam tiga tahun pertama Pemkab
Magelang akan mendapatkan Rp 1 miliar dari bagi hasil pengelolaan.
Namun,
pada 31 Desember 2014 lalu, Pemkab Magelang melakukan pemutusan hubungan
kerjasama lantaran PT TWU sebagai pihak kedua diniali telah melanggar perjanjian. PT TWU tidak bisa
menyeleasikan pembangunan sesuai dengan kesepakatan. ”Baru 40 persen yang
dibangun oleh ivestor (PT TWU),” jelas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan
Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Djoko Tjahjono.
Meski diberi perpanjangan waktu sampai awal November
2014, tetap saja gagal. Melihat kondisi yang tidak bisa diharapkan keuntunganya,
akhirnya Pemda Magelang terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan
pemutusan hubungan kerjasama dengan PT TWU.(zis)
Tidak ada komentar: