MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Diduga ada rekayasa BAP untuk
menjerat tersangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid perintahkan kepada
jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik Polres Magelang dalam sidang
kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa lima pemuda asal Dukun dan Muntilan.
Penasehat hukum terdakwa Halimah
Ginting mengapresiasi langkah majelis hakim yang tegas. Menurutnya, penyidik
kepolisian harus dimintai keterangan adanya dugaan rekayasa kasus ini. ”Kami
sebenarnya juga berencana meminta majelis hakim untuk mendatangkan penyidik Namun
ketua majelis hakim sudah memerintahkannya,” katanya.
Dalam kasus dengan terdakwa Angga Harmoko, 23, Puput Handoko, Rizky Agung
ketiganya warga Banyudono dan Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun serta
Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Halimah menilai banyak
kejanggalan sejak awal. ”Kasus ini terkesan dipaksakan oleh polisi karena alat
bukti dan keterangan saksi sangat lemah,” jelasnya.
“Polisi mengarahkan para saksi untuk
menjerat terdakwa. Proses pemeriksaan kan masih panjang. Saya yakin akan banyak
fakta-fakta baru yang bakal muncul,” tambah Halimah.
Sementara
Ketu Majelis Hakim PN Mungkid Sulistiyanto Rokhmad, menegaskan bahwa dalam
kasus ini penyidik memang harus di hadirkan. “Hampir semua keterangan saksi mengelak
dari BAP yang di buat penyidik, “jelasnya.
“Keterangan dari penyidik sangat diperlukan untuk memperjelas kasus itu.
Mengingat banyak saksi di persidangan yang mengaku diarahkan oleh penyidik
kepolisian untuk menunjuk para pelaku perkelahian, “terang Sulistiyanto.
Diketahui dalam sidang kasus ini pekan
kemarin, muncul sejumlah kejanggalan yang diungkapkan para saksi dalam
persidangan. Bahkan, ada yang menyebut bahwa polisi mengarahkan kesaksian untuk
menjerat para terdakwa.
Kasus
ini bermula dari rencana balapan antara kedua kelompok pemuda asal Sengi Kecamatan
Dukun dan warga Muntilan. Saat itu, tersangka Angga Harmoko, 23, warga
Banyudono datang ke sebuah warung makan di dekat Pasar Talun Dukun sambil
berbuka puasa pada 25 Juni petang.
Kelompok lain dari Dusun/Desa Sengi kemudian datang menyusul dan menanyakan
kesediaan rencana balapan sembari membawa uang taruhan. Namun, Angga menolak
dan terjadilah keributan. Saat itu, Angga yang sendirian kalah.
Kemudian, datang rekannya yakni Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun, Puput
Handoko, Rizky Agung, keduanya warga Banyudono Dukun, dan Kristian Danis
warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan. Disana, kedua kelompok pemuda terlibat
saling pukul.
Keenamnya kemudian justru dijadikan tersangka oleh polisi. Berkas penyidikan
beberapa kali ditolak kejaksaan hingga akhirnya diantar langsung oleh Kapolres
Magelang AKBP Dwi Zain di hari terakhir pelimpahan berkas tahap kedua 24
Agustus pukul 23.30 malam.
Salah satu saksi Jumadi, 40, warga Dusun/Desa Sengi yang dihadirkan dalam persidangan
mengaku tidak tahu dan kenal para pelaku. Namun, dalam keterangannya di BAP
sudah menyebut nama para pelaku pemukulan.
Setelah diminta menunjukkan pelaku oleh pengacara terdakwa, saksi tidak tahu.
"Saya tidak tahu isi BAP, hanya diminta tanda tangan saja," katanya
setelah didesak oleh penasehat hukum terdakwa.
Dia mengaku juga tidak pernah membaca BAP tersebut. Hanya diminta tanda tangan
oleh penyidik kepolisian.
Tesmiyanto, saksi lain warga Dusun/Desa Sengi Kecamatan Dukun mengaku sebelum
tanda tangan BAP sejumlah saksi dikumpulkan di sebuah tempat oleh penyidik.
Tujuannya untuk menyamakan kesaksian di persidangan.
"Tempatnya saya lupa. Disana kita
diminta memberi keterangan yang sama,"akunya dihadapkan majelis hakim.
(zis)
Tidak ada komentar: