MAGELANG, KABAR MAGELANG.com- Satreskrim
Polres Magelang Kota melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam di Kampung
Boton Gang Margo Raharjo No.15 Kelurahan Magelang, Magelang Tengah, Kota
Magelang, Minggu (4/10) lalu. Penggerebekan tersebut atas laporan warga karena
tiga minggu belakangan ini, tempat tersebut kerap dijadikan ajang judi sabung
ayam.
"Minggu
(4/10) lalu, kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku judi ayam
judi sabung ayam di rumah AA,62, warga Kampung Boton Gang Margo Raharjo No.15
Kelurahan Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, yang merupakan tuan dalam
gelaran judi tersebut," kata Kapolres Magelang Kota, AKPB Edi Purwanto
saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (13/10).
Dari tempat
tersebut ditangkap empat orang pemain sabung ayam, termasuk salah satu yang
terlibat judi ayam adalah pemilik rumah, yakni, AA,62. Tiga pelaku lainya,
diantaranya; W,55, N,60, dan M,39,. "Dari pengakuannya, dia mengaku baru
tiga minggu ini, rumahnya sebagai tempat judi sabung ayam," kata
Edi.
Kapolres melanjutkan, di
tempat tersebut, polisi menyita dua ekor ayam, satu lembar kain geber (slayer),
satu buah spanduk, satu buah jam dinding, satu buah kurungan ayam bentuk bulat,
satu buah kurungan ayam bentuk kotak, satu buah ember warna hijau, empat buah
ember hitam dan uang tunai sebesar 1.297.000,-.
“Para pelaku
tersebut rata-rata warga setempat. Dari empat tersangka,
tiga merupakan warga Magelang Tengah dan satu lainya warga Bandongan Kabupaten
Magelang, Untuk besaran nominal permainan judi, mulai dari 20.000-300.000,”
jelasnya.
Atas perbuatan
judi sabung ayam tersebut, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman
paling lama lima tahun penjara. (az).
Tidak ada komentar: