Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Narkoba Terjaring Razia Saat Antar Sabu-Sabu




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Nasib sial dialami SP (45) warga  jln Angrek II/405 Rt 03 Rw 03 Kel. Kemirirejo , Magelang Tengah. Dia terjaring razia  saat akan mengantar narkoba jenis sabu-sabu di depan Family Swalayan Mertoyudan Magelang Kamis malam (10/9). Meski sempat lari meninggalkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram yang di simpan di dalam jok sepeda motor miliknya, lelaki yang belum ada satu bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama, akirnya tertangkap juga.

Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo S.Sos, mengungkapkan bahwa saat itu tersangka SP lewat TKP dengan mengendari sepeda motor Mio mengetahui adanya operasi  dia berhenti dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor di tengah jalan. “Petugas melakukan pengejaran dan  saat mau di tangkap  tersangka sempat melakukan perlawanan, “katanya saat gelar perkara di Mapolres Magelang (11/9).

“Namun ahkirnya petugas bisa menangkap tersangka dan barang bukti sepeda motyor mio dan sabu-sabu seberat 50 gram yang di sembunyikan di dalam jok, “ungkap Eko.

Dalam keternagannya lanjut Eko, sabu-sabu senilai Rp. 70 juta tersebut diambilnya dari Kedungmundu Semarang dan rencananya akan di kirim ke Jogjakarta untuk di serahkan kepada pemesan yang berinisial K. “Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukan dalam kardus bungkus bekas minuman dan di lakban coklat, “terangnya.

“Dia ternyata belum ada sebulan keluar dari penjara Kota Magelang, usai menjalani vonis 18 bulan dengan kasus yang sama. Dia masih dalam Bulan Pengawasan (BP) kepolisian, “jelas Eko.

Tersangka SP mengaku tidak mengenal penjual, dia hanya berkomunikasi via handpon, dan hanya sebagai pengantar saja. "Saya hanya pengantar bukai pemakai, usai berhasil mengantar saya terima imbalan Rp. 1 juta, "akunya.

Sementara Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edy Sukrisna menyatakan, bahwa penagkapan residivis kurir narkoba tersebut merupakan bagian dari hasil operasi yang selama ini ditingkatkan dalam rangka mencegah kejahatan yang masih marak terjadi. “Sasaran kami adalah  narkoba, sajam, bahan peledak, curas/curat dan pelanggaran / penyakit masyarakat lainnya, “tuturnya.

“Dalam operasi yang di gelar Kamis malam (10/9) kemari, selain narkoba, kami juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, karena di ada surat-suratnya, serta menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, “beber Edy.

Edy juga menandaskan, bahwa barang semua barang bukti berupa 3 unit motor yang diduga hasil curian, dan 1 unit motor mio milik tersangka kurir narkoba (SP), serta narkoba kelas I jenis sabu-sabu seberat 50 gram kini masih diamnakan di mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. “Untuk SP langsung kami tahan malam itu juga, saat ini kita terus melakukan   penyelidikan dan pengembangan, “tambahnya.

“Untuk tersangka SP akan kami terapkan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, “tandas Edy.(zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply