Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo S.Sos,
mengungkapkan bahwa saat itu tersangka SP lewat TKP dengan mengendari sepeda
motor Mio mengetahui adanya operasi dia berhenti dan melarikan diri
meninggalkan sepeda motor di tengah jalan. “Petugas melakukan pengejaran dan
saat mau di tangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, “katanya
saat gelar perkara di Mapolres Magelang (11/9).
“Namun ahkirnya petugas bisa menangkap tersangka dan barang
bukti sepeda motyor mio dan sabu-sabu seberat 50 gram yang di sembunyikan di dalam
jok, “ungkap Eko.
Dalam keternagannya lanjut Eko, sabu-sabu senilai Rp. 70
juta tersebut diambilnya dari Kedungmundu Semarang dan rencananya akan di kirim ke Jogjakarta untuk di serahkan kepada pemesan yang berinisial K. “Untuk
mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukan dalam kardus bungkus bekas minuman
dan di lakban coklat, “terangnya.
“Dia ternyata belum ada sebulan keluar dari penjara Kota Magelang, usai
menjalani vonis 18 bulan dengan kasus yang sama. Dia masih dalam Bulan
Pengawasan (BP) kepolisian, “jelas Eko.
Tersangka SP mengaku tidak mengenal penjual, dia hanya berkomunikasi via handpon, dan hanya sebagai pengantar saja. "Saya hanya pengantar bukai pemakai, usai berhasil mengantar saya terima imbalan Rp. 1 juta, "akunya.
Tersangka SP mengaku tidak mengenal penjual, dia hanya berkomunikasi via handpon, dan hanya sebagai pengantar saja. "Saya hanya pengantar bukai pemakai, usai berhasil mengantar saya terima imbalan Rp. 1 juta, "akunya.
Sementara Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edy Sukrisna
menyatakan, bahwa penagkapan residivis kurir narkoba tersebut merupakan bagian
dari hasil operasi yang selama ini ditingkatkan dalam rangka mencegah kejahatan
yang masih marak terjadi. “Sasaran kami adalah narkoba, sajam, bahan peledak, curas/curat dan
pelanggaran / penyakit masyarakat lainnya, “tuturnya.
“Dalam operasi yang di gelar Kamis malam (10/9) kemari, selain narkoba,
kami juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,
karena di ada surat-suratnya, serta menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, “beber
Edy.
Edy juga menandaskan, bahwa barang semua barang bukti berupa 3
unit motor yang diduga hasil curian, dan 1 unit motor mio milik tersangka kurir
narkoba (SP), serta narkoba kelas I jenis sabu-sabu seberat 50 gram kini masih
diamnakan di mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. “Untuk SP langsung kami
tahan malam itu juga, saat ini kita terus melakukan penyelidikan
dan pengembangan, “tambahnya.
“Untuk tersangka SP akan kami terapkan pasal 112 ayat (2) UU RI
No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, “tandas
Edy.(zis)
Tidak ada komentar: