MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Warga
Kecamatan Bandongan menolak penggabungan wilayah polsek Bandongan ke Polres Magelang
Kota. Menurut mereka hal itu akan menimbulkan kerancuan dan persoalan
administrasi.
Pangadi warga
Bandongan, mengaku tidak setuju proses
penggabungan ini. Karena warga akan kebingungan dalam mendapatkan pelayanan
dibidang kepolisian. "Kalau urus sim sama surat-surat lain harus ke kota
padahal surat pengantarnya dikeluarkan oleh pemerintah desa di Kabupaten Magelang,
jelas akan rancu," katanya.
"Sampai
sekarang kita juga belum mendapatkan informasi tentang itu (perluasan Polres
Magelang Kota)," kata Pangadi kemarin.
Haryoko, warga
lainnya menambahkan persoalan pemindahan status kepolisian tidak semudah itu.
Menurutnya hal ini juga berkaitan dengan sensifitas kedaerahan masing-masing.
"Kami warga Kabupaten Magelang tentu tidak mau jika harus mengurus
administrasi ke kota. Karena sudah turun temurun kita tinggal di
kabupaten," jelasnya.
“Saya khawatir nantinya kebijakan itu juga akan berlanjut ke penggabungan
Wilayah Kecamatan Bandongan ke Kota Magelang, “kata Haryoko.
Sementara anggota
DPRD Kabupaten Magelang yang juga asal Bandongan Hibatun Wafiroh menilai, penggabungan wilayah Polsek Bandongan harus
dilakukan melalui kajian yang mendalam. Jangan sampai kebijakan tersebut
dilakukan tanpa melibatkan lembaga yang lain. "Kan unsur
penyelenggara pemerintahan ada eksekutif legislatif dan yudikatif yang saling
terkait. Jadi semua harus diajak mendiskusikannya," jelasnya.
"Kan masih banyak alternatif yang
bisa diambil. Salah satunya menggabungkan Polres Magelang Kota ke Polres Kabupaten.
Layaknya kodim," ungkap Politisi PKB ini.
Wafiroh menilai penggabungan ini akan menimbulkan
persoalan yang lebih jauh. Salah satunya ketika terjadi kasus di Bandongan
namun disidik oleh polisi Kota Magelang. Hal ini akan berpengaruh pada proses
peradilan. "Tapi lebih dari itu, saya berharap kepolisian mau membuka
pintu komunikasi,"tandasnya.(zis)
Tidak ada komentar: