Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Aksi Warga Tutup Penambangan Manual Tak Berijin

DUKUN, KABARMAGELANG.com____Khawatir terjadi longsor dan merusak lingkungan, puluhan warga Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, malakukan aksi dengan menutup penambangan manual yang tak memilik ijin. Warga mengaku sudah berulang kali mengingatkan para penambang di sungai Blongkeng yang termasuk dalam wilayah Desa Wates, namun selalu tidak dihiraukan. Penutupan tersebut diskasikan langsung oleh SatpolPP dan Muspika serta Pemerintah Desa setempat (15/9).

Kepala Desa Wates, Sutarno mengatakan, sebenarnya penambangan yang tepatnya berada di sungai Blongkeng antara Dusun Juwono dan Dusun Balong yang masih masuk wilayah Desa Wates tersebut dilakukan oleh warga tetangga Desa. “Para penambang bukan warga saya, mereka dari Desa lain. “katanya.

“Penambangan sudah berlangsung sejak bulan Agustus lalu. Setiap kami tegur mereka berhenti menambang, beberapa hari kemudian mulai lagi, dan itu sudah berulang kali, “ungkap Tarno.

Menurutnya, penambangan manual yang dilakukan sangat merugikan, karena areal yang ditambang sangat dekat dengan jalan Desa yang hanya berjarak 1 meter dari sungai.  “Kalau dibiarkan terus jalan satu-satunya itu bisa longsor karena bawahnya selalu di ambil pasirnya, “terangnya.

“Selain itu, jalan tersebut satu-satunya jalur evakuasi yang digunakan oleh warga Dusun Juwono jika erupsi gunung merapi. Kalau rusak akibat aktifitas penambangan kan masyarakat sini yang rugi, “beber Kepala Desa itu.

Sementara Camat Dukun Drs, Sukamtono mengiyakan adanya aksi penutupan penambangan yang dilakukan oleh warga Desa Wates. Pihaknya bersama anggota Muspika Kecamatan Dukun akhirnya memediasi antara warga dan penambang. “Posisi kami hanya sebagai mediator, agar masalah ini tidak berlarut-larut.  Karena semua masih warga satu kecamatan Dukun, “tuturnya.

“Kita kembalikan semua pada aturan yang ada, penambangan itu yang berhak memberikan ijin adalah Propinsi, Pemerintah Kabupaten apalagi Kecamatan tidak memiliki kewenangan terkait ijin penambangan, “tambah Kamtono.

Agar masalah ini tidak be kepanjangan lanjutnya,  kita sarankan para penambang untuk mengurus ijin dahulu ke Propinsi sebelum menambang. “Masalah di perbolehkan atau tidaknya itu kewenangan Propinsi. “jelasnya.

“Dalam mediasi sudah disepakati untuk penambangan diberhentikan dahulu. Dan masing-masing sudah ada kesepakatan hitam diatas putih, antara perwakilan penambang dan warga. “tandas Sukamtono. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply