DUKUN,
KABARMAGELANG.com____Khawatir terjadi longsor dan merusak lingkungan, puluhan
warga Desa Wates, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, malakukan aksi dengan
menutup penambangan manual yang tak memilik ijin. Warga mengaku sudah berulang
kali mengingatkan para penambang di sungai Blongkeng yang termasuk dalam wilayah
Desa Wates, namun selalu tidak dihiraukan. Penutupan tersebut diskasikan langsung
oleh SatpolPP dan Muspika serta Pemerintah Desa setempat (15/9).
Kepala Desa Wates, Sutarno
mengatakan, sebenarnya penambangan yang tepatnya berada di sungai Blongkeng
antara Dusun Juwono dan Dusun Balong yang masih masuk wilayah Desa Wates
tersebut dilakukan oleh warga tetangga Desa. “Para penambang bukan warga saya, mereka
dari Desa lain. “katanya.
“Penambangan sudah
berlangsung sejak bulan Agustus lalu. Setiap kami tegur mereka berhenti menambang,
beberapa hari kemudian mulai lagi, dan itu sudah berulang kali, “ungkap Tarno.
Menurutnya, penambangan
manual yang dilakukan sangat merugikan, karena areal yang ditambang sangat
dekat dengan jalan Desa yang hanya berjarak 1 meter dari sungai. “Kalau dibiarkan terus jalan satu-satunya itu
bisa longsor karena bawahnya selalu di ambil pasirnya, “terangnya.
“Selain itu, jalan tersebut
satu-satunya jalur evakuasi yang digunakan oleh warga Dusun Juwono jika erupsi
gunung merapi. Kalau rusak akibat aktifitas penambangan kan masyarakat sini
yang rugi, “beber Kepala Desa itu.
Sementara Camat Dukun Drs,
Sukamtono mengiyakan adanya aksi penutupan penambangan yang dilakukan oleh
warga Desa Wates. Pihaknya bersama anggota Muspika Kecamatan Dukun akhirnya
memediasi antara warga dan penambang. “Posisi kami hanya sebagai mediator, agar
masalah ini tidak berlarut-larut. Karena
semua masih warga satu kecamatan Dukun, “tuturnya.
“Kita kembalikan semua pada
aturan yang ada, penambangan itu yang berhak memberikan ijin adalah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten apalagi Kecamatan tidak memiliki kewenangan terkait ijin penambangan,
“tambah Kamtono.
Agar masalah ini tidak be
kepanjangan lanjutnya, kita sarankan
para penambang untuk mengurus ijin dahulu ke Propinsi sebelum menambang. “Masalah
di perbolehkan atau tidaknya itu kewenangan Propinsi. “jelasnya.
“Dalam mediasi sudah
disepakati untuk penambangan diberhentikan dahulu. Dan masing-masing sudah ada
kesepakatan hitam diatas putih, antara perwakilan penambang dan warga. “tandas
Sukamtono. (zis)
Tidak ada komentar: