MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang spesialis pencuri rumah kosong yakni Riki
Sukoco (30), warga Dusun Manggis, Desa Kadipaten, Kecamatan Selomerto,
Kabupaten Wonosobo dan Didik Susilo (31), warga Desa Banjaran, Kecamatan
Tempuran dibekuk petugas usai melakukan aksi di wilayah Borobudur. Sementara satu
orang tersangka Davis, warga Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur masih buron.
Kasubbag Humas, AKP Edi Sukrisna,
mengungkapkan, dura orang tersangka yakni Riki Sukoco (30), warga Dusun
Manggis, Desa Kadipaten, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan Didik
Susilo (31), warga Desa Banjaran, Kecamatan Tempuran, sudah berhasil kita ditangkap, dan sudah ditahan di
sel Polres Magelang. "Sementra satu orang yakni Davis yang diketahui berperan sebagai
penggambar tempat kejadian perkara (TKP), warga Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur masih
buron, “jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka lanjut
Edi, ketiganya melakukan aksi pencurian pada akhir bulan Maret 2015 lalu di
rumah Siti latifah, warga Dusun Wonojoyo, Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur,
dengan mencongkel pintu atau jendela dan mengambil barang berharga di dalamnya.
“Modus yang dilakukan adalah dengan mengintai rumah yang kosong. Begitu pemilik
pergi mereka langsung melakukakn pencurian, “ungkapnya.
“Mereka berhasil membawa lari 1 buah
laptop, 1 buah handphone, dua lembar uang dolar USA, dua lembar uang yoan, dua
lembar uang peso, tiga lembar uang ringgit, dua lembar uang bacht, dan uang
tunai sebesar Rp300 ribu,"terang Edi.
Edi menambahkan, hasil curian yang berupa barang mereka jual dijual.
Sedang uang asing ditukarkan dengan uang rupiah. "Dari penjualan dan
penukaran itu, terkumpul uang Rp1, 8juta. Kemudian dibagi tiga orang, Riki
Rp700 ribu, Didik Rp700 ribu, dan Davis Rp400 ribu,"tambahnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
dari para tersangka yaitu dua buah obeng serta satu unit sepeda motor yang
dibeli dari hasil penjualan barang curian, “kata Edi.
Sementara tersangka Riki, mengaku
sudah lima kali melakukan aksi pencurian serupa. Yakni di Borobudur 2 kali,
Japunan dan Saratan Mertoyudan masing-masing 1 kali , dan Kaliangkrik 1 kali. Semua
dilakukakn di rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik.
"Sebelum mencuri, kami memantau
dulu rumah kosong. Ketika diketuk tidak ada yang menjawab, kami lalu mencongkel
jendela atau pintu, kemudian hasil curian kita bagi bertiga, untuk memenuhi
kebutuhan, " akunya.
Akibat perbuatannya, Riki dan Didik
dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 7 tahun. (zis)
Tidak ada komentar: