MUNGKID-RAJA__Nuri Utomo
(20), warga Dusun Citran, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan harus berurusan
dengan pihak berwajib. Dia di jobloskan ke sel tahanan mapolres Magelang
setelah dilaporkan telah melakukan
persetubuhan 22 kali dengan anak serta mengaploud
foto telanjang korban di jejaring sosial.
Kapolres
Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Edi Sukrisna menjelaskan,
tersangka ditangkap dirumahnya atas laporan orangtua korban, SUH (14), pelajar
kelas VIII, warga Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan Magelang.
"Keluarga tidak terima karena pelaku telah
mengupload foto telanjang korban di jejaring sosial pada 13 Juli 2015
lalu,"terangnya di Mapolres Magelang (6/8).
Dari keterangan
tersangka lanjut Edi, hal itu dilakukakan tersangka lantaran sakit hati.
Tersangka tidak terima karena diputus korban sehingga mengunggah foto korban.
"Sebelumnya
tersangka berkenalan dengan korban via facebook kemudian bertemu. Setelah itu
jadian hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri di sejumlah tempat.
Perbuatan terlarang itu dilakukan dalam rentang waktu Desember 2014 hingga Mei
2015," jelas Edi.
Edi menambahkan,
selanjutnya korban meminta putus hubungan dengan tersangka.
Namun permintaan tersebut ditolak karena tersangka mengaku masih cinta.
"Karena sakit hati tersangka akhirnya mengaploud
foto telanjang milik korban,"ungkapnya.
Terpisah, Nuri (tersangka)
mengaku tidak terima diputus korban yang diketahuinya sudah memiliki kekasih baru. "Saya jengkel
karena dia minta putus padahal saya
masih cinta. Dia ternyata punya pacar
lagi, "katanya.
Pria yang
setiap harinya sebagai buruh pembuat batu bata tersebut, juga mengakui selama
berhubungan dengan korban sudah sering melakukakn hubungan badan layaknya suami
istri. "Pertama kali di rumah, dia (korban) saya ajak begituan langsung
mau. Kami sudah melakukan 22 kali dari 21 kali pertemuan,"akunya.
Tersangka tidak
terima karena mengaku sudah terlanjur cinta, juga sering memberikan sesuatu
seperti baju dan uang kepada korban. "Saya mengunggah 23 foto. Dia sendiri
yang mengambil foto, lalu dikirim ke saya lewat handphone,"bebernya.
Akibat
perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal
81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun
maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan atau pasal 29 Jo 37
UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal
6 bulan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar
ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya. Dan atau pasal 45 ayat
(1) Jo 52 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal
Rp1 miliar serta pemberatan sepertiga dari pidana pokok. (zis)
Tidak ada komentar: