Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tiga Penambang Liar Ditangkap 11 truk dan Sebuah Alat Berat Diamankan




MUNGKID, KABARMAGELANG,com__Polres Magelang berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan liar di Alur Sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang.  Untuk mengembangkan kasus tersebut, sedikitnya 26 orang saksi telah dimintai keteragan. Dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 truk pengangkut pasir, sebuah alat berat, dan uang tunai Rp 2,2 juta, serta buku rekapan.

“Tiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.yakni  Sl (52) warga Purworejo ini bertindak sebagai operator alat berat. Sedang DI (22) warga Magelang, sebagai pencatat rekapan sementara W (32) warga Sleman sebagai koordinator penambangan. Ketiganya tertangkap tangan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho SH SIK Msi, Kamis (9/7).

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Diduga, penambangan liar yang mereka lakukan, juga melibatkan sejumlah orang lain. “Sejauh ini, kami sudah memeriksa 26 orang. Mereka merupakan saksi baik sopir maupun warga setempat, “jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa untuk pelaku penambangan liar, pihaknya tidak akan pandang bulu. Tindakan tegas akan ia lakukan. Kemudian, operasi juga akan terus digencarkan ke sejumlah alur suangai yang berhulu dari gunung merapi. “Untuk penambangan liar, tidak ada toleransi. Siapa pun yang melakukan, akan kami tindak tegas,” tegasnya didampingi Kasatreskrim AKP Ign Rendi Wicaksana, SE

Sementara tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka,  akan dikenakan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara, dengan ancam penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply