MUNGKID,
KABARMAGELANG,com__Polres Magelang berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan liar di Alur
Sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang. Untuk mengembangkan kasus tersebut, sedikitnya
26 orang saksi telah dimintai keteragan. Dalam operasi itu polisi berhasil
mengamankan barang bukti 11 truk pengangkut pasir, sebuah alat berat, dan uang tunai
Rp 2,2 juta, serta buku rekapan.
“Tiga tersangka
yang memiliki peran berbeda-beda.yakni Sl (52) warga Purworejo ini bertindak sebagai
operator alat berat. Sedang DI (22) warga Magelang, sebagai pencatat rekapan sementara
W (32) warga Sleman sebagai koordinator penambangan. Ketiganya tertangkap
tangan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho SH SIK Msi, Kamis (9/7).
Kapolres
menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Diduga, penambangan
liar yang mereka lakukan, juga melibatkan sejumlah orang lain. “Sejauh ini,
kami sudah memeriksa 26 orang. Mereka merupakan saksi baik sopir maupun warga
setempat, “jelasnya.
Kapolres
menambahkan, bahwa untuk pelaku penambangan liar, pihaknya tidak akan pandang
bulu. Tindakan tegas akan ia lakukan. Kemudian, operasi juga akan terus
digencarkan ke sejumlah alur suangai yang berhulu dari gunung merapi. “Untuk
penambangan liar, tidak ada toleransi. Siapa pun yang melakukan, akan kami
tindak tegas,” tegasnya didampingi Kasatreskrim AKP Ign Rendi Wicaksana, SE
Sementara tiga
orang yang sudah ditetapkan tersangka, akan
dikenakan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dengan ancam penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar. (zis)
Tidak ada komentar: