Menurut Kapolres Magelang AKBP Zain
Dwi Nugroho SH SIK Msi saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak membantahnya.
Namun kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan sehingga belum bisa di
pastikan beberapa perangkat desa yang di tengarai terlibat. "Ini masih
pemeriksaan. Kami sudah memeriksa 26 orang, termasuk mereka (perangkat desa) Dari
26 orang tersebut sudah ada 3 orang yang sudah di tetapkan jadi tersangaka,"
terangnya.
“Ketiga tersangka tersebut Sl (52) operator alat berat, warga Purworejo, Di (22) selaku pencatat rekapan, warga Magelang, serta W (32) bertindak sebagai coordinator penambangan, warga Sleman, Yogyakarta, “ungkap Zain.
“Ketiga tersangka tersebut Sl (52) operator alat berat, warga Purworejo, Di (22) selaku pencatat rekapan, warga Magelang, serta W (32) bertindak sebagai coordinator penambangan, warga Sleman, Yogyakarta, “ungkap Zain.
Kapolres menegaskan bahwa Pemkab Magelang dan Pemprov Jawa Tengah sudah memiliki peraturan yang jelas terkait penambangan, termasuk di wilayah Kabupaten Magelang. Kapolres akan menindak jika memang ada perangkat desa yang bermain pasir.
"Kades dan perangkat desa harusnya mendukung pemkab dan pemprov menegakkan peraturan. Jangan malah memetik keuntungan pribadi dari penambangan liar. Kami tidak akan memberikan toleransi," tandas Zain yang pernah menjabat asisten SBY ini.
Diketahui Polres Magelang berhasil menetapkan tiga orang tersangka pelaku penambangan liar di Alur Sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 11 truk pengangkut pasir, sebuah alat berat, dan uang tunai Rp 2,2 juta, serta buku rekapan, sebagai barang bukti. (zis)
Tidak ada komentar: