MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pemerintah
Kabupaten Magelang tetap akan memberikan rekomendasi pengajuan ijin penambang manual yang tergabung
dalam Serikat Penambang Manual Kabupaten Magelang (Punokawan) setelah ijin
mereka di tolak dan di kembalikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Hal
tersebut disampaikan Kepala Bidang ESDM, Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang Luis
Taribaba, kemarin (28/7)
"Saya
sudah sampaikan kepada mereka (Punokawan) bahwa perijinan yang kemarin tidak
bisa diproses dan di kembalikan, karena wilayah yang diajukan masuk dalam
Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP) bukan Wilayah Ijin Penambangan Rakyat
(WIPR). Kalau mereka tetap mau mengajukan ijin menambang, berkas pengajuannya harus
dirubah dan di sesuaikan peruntukannya baru diajukan lagi, " jelas Luis.
Luis
membenarkan bahwa ada pengembalian berkas pengajuan ijin sebanyak 18 penambang
manual oleh Dinas ESDM Provinsi. Pengembalian tersebut, karena tidak sesuai
dengan UU Mineral Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009. Dimana dalam UU
tersebut, diatur tentang wilayah-wilayah penambangan.
"Dulu ada
diskresi berupa instruksi bupati yang menyebutkan bahwa di WIUP boleh dilakukan
penambangan manual atau penambangan rakyat. Setelah penambang mengajukan permohonan ijin penambangan, kemudian muncul
UU Minerba nomor 23 tahun 2014 yang kemudian membuat kewenangan perijinan
pertambangan diserahkan ke Provinsi,"jelasnya.
Saat ini
pihaknya masih menunggu pengajuan kembali berkas pengajuan perijinan yang dikembalikan. "Mereka
bilang mau mengajukan baru, mau merubah wilayahnya. Tapi hingga sekarang belum
ada pengajuan kembali. Sepanjang pengajuan di wilayah yang benar, tetap kita
bantu dengan merekomendasikan pengajuan kembali, “ tambah Luis.
Sejauh ini,
lanjut Luis, berkas pengajuan ijin penambangan yang masuk ke DPUESDM Kabupaten
Magelang berjumlah 45 berkas. Yakni 21 penambangan manual dan 24 usaha
penambangan.
"Awalnya
ada 21 pengajuan ijin penambangan manual tapi kemudian dicabut 3 jadi tinggal
18. Dari 18 tersebut, berkasnya dikembalikan oleh ESDM Provinsi. Kemudian yang
terbaru ini, ada 24 yang mengajukan ijin usaha pertambangan (IUP), "
ungkapnya.
Sementara Ketua Serikat Penambang Manual Kabupaten
Magelang Punokawan, Fatkhul Mujib mengaku kecewa lantaran berkas perijinan yang
sudah diajukan dikembalikan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah. Pihaknya kemudian
berupaya agar ijin tersebut dapat diberikan, salah satunya dengan mengirimkan
surat via email ke Gubernur guna audensi.
“Kami khawatir
Gubernur mendapatkan informasi yang keliru. Kami akan memberikan tambahan
informasi agar Gubernur tidak keliru di dalam mengeluarkan kebijakan
penambangan di Merapi,”tandasnya.(zis)
Tidak ada komentar: