Peredaran Narkoba Wilayah Magelang Diduga Dikendalikan Dari Dalam LP
MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari dalam LP Kelas II Magelang. Dari tangan HDK residivis kasus sabu-sabu ini, polisi menyita 11 paket sabu-sabu seberat 5,5 gram.
kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SH,SIK,MSI, melalui Kasatnarkoba AKP Eko Sembodo, mengungkapkan, kurir tersebut ditangkap seusai mengambil 11 paket sabu-sabu di Jalan Sanjaya Dusun Pepe, Desa Wonolelo, Muntilan. "Barang tersebut akan diantarkan ke sebuah alamat di pertigaan Canguk, Magelang, "jelasnya.
Menurut Eko HDK merupakan seorang residivis kasus sabu-sabu. HDK seharusnya masih mendekam di LP sampai Oktober 2015. Namun sejak 6 April 2015 lalu, sopir ekspedisi itu menerima pembebasan bersyarat dari LP Magelang. "Saat kami periksa, HDK mengaku hanya sebagai kurir narapidana di LP Kelas II Magelang berinisial PL, "ungkapnya.
"PL yang tersangkut kasus sabu-sabu ini, diduga menjadi salah satu pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Magelang, "terang Eko.
HDK warga Dusun Japuan 02/03, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang ini, dipastikan akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (zis)
Tidak ada komentar: