MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang
pedagang Taman Wisata Candi Borobudur ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres
Magelang saat bertransaksi sabu-sabu di tepi jalan Prajenan – Dampit, Dusun
Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan Magelang Sabtu petang (13/6).
Dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Jimi Belinda
alias Abah (37) warga Dusun Bogowanti, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, dan
Slamet Riyadi alias Das (33) warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan
Tempuran Magelang tidak bisa berkutik, saat Petugas Satuan Narkoba Polres
Magelang menangkapnya. Kedua orang yang sama-sama sebagai pedagang di Taman
Wisata Candi Borobudur (TWCB) dari kelompok Forples ini di tangkap saat
bertransaksi sabu-sabu.\
Kapolres
Magelang AKBP Rifki, mejelaskan keduanya tertangkap oleh Petugas saat
bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan Yupz warga Magelang. “Mereka
bertransaksi dengan pengedar melalui telepon. Untuk mendapatkan barang haram
tersebut, mereka mentrasfer uang lebih dahulu kepada saudara Yupz
yang sekarang masih buron (DPO), melalui rekening BCA atas nama Sri Rahayu. ”ungkapnya
usai gelar perkara di Mapolres (16/6).
“Dari tangan
mereka berhasil diamankan 1 gram sabu-sabu yang di beli seharga Rp. 1 juta.
Dari test urine yang sudah kami lakukan, mereka terbukti sebagai pemakai, ”terang
Kapolres.
Rifki
menambahkan bahwa keduanya merupakan target yang sudah lama di incar Petugas,
karena berdasarkan informasi mereka sering terlibat melakukan trasaksi narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengkonsumsi narkoba sudah lama, “jelasnya.
“Keduanya akan
kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan dengan denda minimal
Rp. 800 juta. “Tegas rifki.
Sementara
Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo, menegaskan pihaknya akan terus memberantas
semua yang terilbat dalam pemakaian obat-obatan terlarang di wilayah Magelang. “Siapapun
pengedar atau pemakai, baik yang kecil, apalagi yang besar, semua akan kita sikat,”tandasnya.
(zis)
Tidak ada komentar: