Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Pedagang Candi Borobudur Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Narkoba




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang pedagang Taman Wisata Candi Borobudur ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Magelang saat bertransaksi sabu-sabu di tepi jalan Prajenan – Dampit, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan Magelang Sabtu petang (13/6). Dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Jimi Belinda alias Abah (37) warga Dusun Bogowanti, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, dan Slamet Riyadi alias Das (33) warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan Tempuran Magelang tidak bisa berkutik, saat Petugas Satuan Narkoba Polres Magelang menangkapnya. Kedua orang yang sama-sama sebagai pedagang di Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) dari kelompok Forples ini di tangkap saat bertransaksi sabu-sabu.\

Kapolres Magelang AKBP Rifki, mejelaskan keduanya tertangkap oleh Petugas saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan Yupz warga Magelang. “Mereka bertransaksi dengan pengedar melalui telepon. Untuk mendapatkan barang haram tersebut,  mereka   mentrasfer uang lebih dahulu kepada saudara Yupz yang sekarang masih buron (DPO), melalui rekening BCA atas nama Sri Rahayu. ”ungkapnya usai gelar perkara di Mapolres (16/6).

“Dari tangan mereka berhasil diamankan 1 gram sabu-sabu yang di beli seharga Rp. 1 juta. Dari test urine yang sudah kami lakukan, mereka terbukti sebagai pemakai, ”terang Kapolres.

Rifki menambahkan bahwa keduanya merupakan target yang sudah lama di incar Petugas, karena berdasarkan informasi mereka sering terlibat melakukan trasaksi narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengkonsumsi narkoba sudah lama, “jelasnya.

“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan dengan denda minimal Rp. 800 juta. “Tegas rifki.

Sementara Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo, menegaskan pihaknya akan terus memberantas semua yang terilbat dalam pemakaian obat-obatan terlarang di wilayah Magelang. “Siapapun pengedar atau pemakai, baik yang kecil, apalagi yang besar, semua akan kita sikat,”tandasnya. (zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply