MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan
Narkoba Polres Magelang berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu asal Kota
Magelang. Mereka ditangkap saat akan mengirimkan sabu-sabu ke pelanggannya.
Kasat
Narkoba AKP Eko Sumbodo menjelaskan pengedar pertama yang berhasil ditangkap
adalah Bruri Agung Santoso alias Buyi. Tukang parkir Pasar Rejowinangun ini
ditamgkap di Perumahan Bumi Prayudan, Kecamatan Mertoyudan.
“Pelaku
kami tangkap saat hendak mengantar pesanannya ke pelanggan, dari tangan dia
kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat
0,26 gram "jelasnya.
Dalam
pemeriksaan, Bruri menyebut nama rekannya yakni Udin Gedek. Ia dan Udin Gedek merupakan rekan yang biasa mengambil
dan mengantar pesanan sabu-sabu.
"Keterangan
dari Buyi, kami selidiki dan akhirnya bisa
menangkap Udin Gedek yang sama-sama warga Kota Magelang. Bahkan Udin ini baru
saja keluar dari penjara karena kasus serupa," ungkap Eko.
Eko
menambahkan bahwa pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram
senilai Rp 500 ribu dari dalam saku Udin. Namun karena pelaku ditangkap di Kota Magelang,
maka penanganan yang bersangkutan
dilimpahkan ke Polres Magelang Kota.
Mereka
kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 112
ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang acaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.(zis)
Tidak ada komentar: