Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi dan Warga Ringkus Pemakai Sabu


            MUNGKID-KABARMAGELANG.COM_ Satuan Narkoba Polres Magelang kembali menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Sabri, 48, dan Arya Putra Wijaya, 33, keduanya warga kampung Tejosari Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang ditangkap setelah di kepung bersama warga di belakang Kantor Pos Dusun Saragan Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Magelang tadi malam (4/5).

Kapolres Magelang AKBP Rifki melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo, (5/5) menjelasakan, setelah mendapat informasi keduanya sedang mengambil sabu-sabu yang diletakkan di belakang kantor pos.pihaknya langsung melakukan penangkapan. Bahkan warga juga ada yang membantu melakukan pengepungan.

“Setelah terpojok karena tidak ada jalan lain,  kedua tersangka berhasil kita tangkap dengan barang bukti satu buah paket sabu-sabu seberat 1 gram, handphone dan kendaraan yang dipakkai sebagai sarana transaksi barang haram tersebut,”terangnya.
           
            Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ed, warga Kota Magelang. Paket sabu - sabu  tersebut dikirim terlebih dahulu, keduanya belum melakukan pembayaran. ”Menurutnya (tsk) pembayaran akan di tranfer lewat ATM sebesar Rp 450 ribu,” kata Eko.

“ Satu tersangka yakni Sabri merupakan pemain lama. Terakhir ditangkap tahun 2010 lalu karena menyimpan sabu-sabu, ayah tiga anak itu hanya di vonis 10 bulan penjara,”tambah Eko.

Sementara tersangka Sabri mengaku tidak bisa lepas dari sabu-sabu karena sudah kecanduan. Menurutnya, usai mengkonsumsi sabu-sabu badannya terasa bugar. Dan  cukup membantunya untuk bekerja sebagai tukang parkir. ”Saya memakainya sendiri,” katanya.

            Sedangkan  Arya, tersangka satunya mengaku hanya ikut-ikutan. Dia mengaku diajari oleh Sabri mengkonsumsi sabu. ”Saya diajak teman saya Sabri,” akunya.

            Terpisah Kasubag Humas AKP Edi Sukrisna menerangkan  dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif. Keduanya akan  dikenakkan pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman minimal empat tahun. Sedang yang residivis (Sabri) bisa lebih tinggi hukumannya,”Tegasnya.(zis)

           


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply