MUNGKID-KABARMAGELANG.COM_
Satuan Narkoba Polres Magelang kembali menangkap pelaku pengguna narkoba jenis
sabu-sabu. Tersangka Sabri, 48, dan Arya Putra Wijaya, 33,
keduanya warga kampung Tejosari Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan
Kota Magelang ditangkap setelah di kepung bersama warga di belakang Kantor Pos Dusun
Saragan Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Magelang tadi malam (4/5).
Kapolres
Magelang AKBP Rifki melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo, (5/5) menjelasakan, setelah
mendapat informasi keduanya sedang mengambil sabu-sabu yang diletakkan di
belakang kantor pos.pihaknya langsung melakukan penangkapan. Bahkan warga juga
ada yang membantu melakukan pengepungan.
“Setelah
terpojok karena tidak ada jalan lain, kedua
tersangka berhasil kita tangkap dengan barang bukti satu buah paket sabu-sabu
seberat 1 gram, handphone dan kendaraan yang dipakkai sebagai sarana transaksi
barang haram tersebut,”terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, barang
haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ed, warga Kota Magelang. Paket
sabu - sabu tersebut dikirim terlebih
dahulu, keduanya belum melakukan pembayaran. ”Menurutnya (tsk) pembayaran akan di
tranfer lewat ATM sebesar Rp 450 ribu,” kata Eko.
“
Satu tersangka yakni Sabri merupakan pemain lama. Terakhir ditangkap tahun 2010
lalu karena menyimpan sabu-sabu, ayah tiga anak itu hanya di vonis 10 bulan penjara,”tambah
Eko.
Sementara
tersangka Sabri mengaku tidak bisa lepas dari sabu-sabu karena sudah kecanduan.
Menurutnya, usai mengkonsumsi sabu-sabu badannya terasa bugar. Dan cukup membantunya untuk bekerja sebagai tukang
parkir. ”Saya memakainya sendiri,” katanya.
Sedangkan Arya, tersangka satunya mengaku hanya
ikut-ikutan. Dia mengaku diajari oleh Sabri mengkonsumsi sabu. ”Saya diajak
teman saya Sabri,” akunya.
Terpisah Kasubag Humas AKP Edi
Sukrisna menerangkan dari hasil
pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif. Keduanya akan dikenakkan pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35
tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman minimal empat tahun. Sedang yang
residivis (Sabri) bisa lebih tinggi hukumannya,”Tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: