MUNTILAN,
KABARMAGELANG.com_Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kecamatan
Muntilan mensosialisasikan dan menerapkan Program Sistem Aplikasi SIRATMAN
(Sistem Informasi Persuratan Kecamatan) dan SIRATDES (Sistem Informasi
Persuratan Desa)” di aula Kecamatan Rabu (13/5).
Sekcam Muntilan Labaika Nugroho,S.STP,MM menerangkan,
Sistem ini dapat menunjang terwujudnya Visi Kecamatan Muntilan Tahun
2014-2019 yaitu Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Muntilan yang
semakin Baik, Profesional, Responsif, Efektif dan Inovatif menuju Masyarakat
Kecamatan Muntilan yang Lebih Maju dan Sejahtera.
Program Sistem
aplikasi ini merupakan gagasan perubahan dari Kecamatan Muntilan . Dengan
mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Sistem ini dibuat
bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan serta mewujudkan
efektifitas dan efisiensi bagi aparatur dalam pengelolaan administrasi surat
menyurat baik di tingkat Kecamatan maupun Desa.
“Salah satu ciri
keberhasilan dan kemajuan desa adalah tertibnya proses administrasi dan
pelayanan masyarakat.Oleh karena itu mau tidak mau kedepan semua desa harus
menerapkan sistim ini guna memenuhi tuntutan kemajuan jaman” terang Labaika.
Dengan sistem
informasi manajemen ini dapat membuat proses pelayanan masyarakat menjadi
lebih cepat, lebih tertib dan lebih rapih. Seperti proses pendataan penduduk,
inventarisir data atau bahkan keperluan surat menyurat menjadi lebih mudah
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dari sistem informasi ini. (zis)
Tidak ada komentar: