KABARMAGELANG.com__10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena
demosi terduga korban politik pilkada Bupati
Magelang 2014 lalu memenangkan sidang gugatan di PTUN. Bupati Magelang Zaenal
Arifin sebagai tergugat di minta untuk tidak mengajukan banding dan segera
merehabilitasi jabatan serta mengembalikan nama baik mereka, Rabu (27/5).
Plt Sekda Kabupaten Magelang Agung Trijaya
ketika saat dimintai keteranganya lewat SMS menjelaskan, melalui keterangan
anak buah kuasa hukum korban demosi Bambang Tjatur Iswanto, yang di terimanya, bahwa
dalam sidang di PTUN Semarang, gugatan PNS korban demosi terhadap Bupati
Magelang dikabulkan.
Menurutnya, dengan menangnya gugatan tersebut, berarti
SK Bupatitanggal 27 September 2014 yang memutasi dan menurunkan eselon 10 PNS
di jajaran Pemkab Magelang itu batal.Selanjutnya kesepuluh PNS tersebut harus
dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya. Bupati juga diwajibkan merehabilitasi nama baik 10 PNS tersebut. “Soal
teknis mengembalikan nama baik, Bupati pasti bisa.”katanya.
Dengan menangnya gugatan membuktikan
bahwa apa yang dilakukan Bupati itu bukan pembinaan, tetapi dianggap pelanggaran.”ungkap
Tjatur.
Padahal pemberian sanksi bagi PNS, lanjutnya, PNS yang dianggap melakukan pelanggaran harus
melalui prosedur. Kecuali itu bentuk pembinaan terhadap PNS tidak ada demosi.
Pada demosi ini jelas parameternya tidak. ''Kalau dianggap pelanggaran kenapa
prosedur tidak dilakukan,'' katanya
. Dia menambahkan, kalau
Bupati tidak terima terhadap putusan, bisa menempuh banding ke PTUN Surabaya.
''Ruginya apa kalau menerima putusan tersebut. Bupati
perlu memberi contoh yang baik, memang sebagi pihak tergugat diberi waktu 14
hari untuk banding atau tidak,''tuturnya.
Diketahui, Bupati terpilih Zaenal Arifin SIP. memindah
dan menurunkan jabatan eselon kepada10 orang PNS, sejak 27 September 2014 yang
di duga sebagai korban politik pada pilkada Bupati Magelang 2014 yang lalu. Dianataranya
1.Susanto dari Kabid Pengawasan Tenaga Kerja sekarang Kasi Kesra dan
TrantibKecamatan Secang, 2.Dwi Koendarto dari Kabid ESDM pada Dinas Pekerjaan
Umumsekarang Kasi Potwil Kecamatan Mungkid, 3.Untung Sujoko yang semula Sekcam Salaman
kini Kasi Potwil Kecamatan Candimulyo, 4. Asyhari semula Kasi Kesradan Trantib
Kecamatan Grabag kini Kasubag Kepegawaian Puskesmas Secang, 5. AndyWibowo yang sebelumnya Kasi Penanaman Modal
pada Badan Pelayanan PerizinanTerpadu kini Kasubag Permonev Kecamatan Srumbung,
6. Nurhidayati yang sebelumnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kecamatan Salaman sekarang sebagai KasubbagTU KB Kecamatan Borobudur. Dari 10 orangyang terkena demosi, tiga di antaranya tidak ikut mengajukan PTUN. Yakni 1. Bintoro yang semula Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasarkini Kasi Potwil Kecamatan Tegalrejo, 2.Yanuar yang semula Sekcam Dukun kini Kasi Kesra dan Trantib Ngluwar, 3 Solikin yang sebelumnya Kasubag Kepegawian Puskesmas Dukun sekarang Kasubag TU SMP Negeri 2 Borobudur. Sementara itu Nur Kholis meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, selang satu hari setelah diturunkan eselonnya dari Kasi Penta Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dimutasi menjadi Kasubag Monev Kecamatan Bandongan.(zis)
Kecamatan Salaman sekarang sebagai KasubbagTU KB Kecamatan Borobudur. Dari 10 orangyang terkena demosi, tiga di antaranya tidak ikut mengajukan PTUN. Yakni 1. Bintoro yang semula Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasarkini Kasi Potwil Kecamatan Tegalrejo, 2.Yanuar yang semula Sekcam Dukun kini Kasi Kesra dan Trantib Ngluwar, 3 Solikin yang sebelumnya Kasubag Kepegawian Puskesmas Dukun sekarang Kasubag TU SMP Negeri 2 Borobudur. Sementara itu Nur Kholis meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, selang satu hari setelah diturunkan eselonnya dari Kasi Penta Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dimutasi menjadi Kasubag Monev Kecamatan Bandongan.(zis)
Tidak ada komentar: