Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kalah PTUN Bupati Diminta Merehabilitasi PNS Korban Demosi


KABARMAGELANG.com__10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena demosi terduga korban politik pilkada  Bupati Magelang 2014 lalu memenangkan sidang gugatan di PTUN. Bupati Magelang Zaenal Arifin sebagai tergugat di minta untuk tidak mengajukan banding dan segera merehabilitasi jabatan serta mengembalikan nama baik mereka, Rabu (27/5).

Plt Sekda Kabupaten Magelang Agung Trijaya ketika saat dimintai keteranganya lewat SMS menjelaskan, melalui keterangan anak buah kuasa hukum korban demosi Bambang Tjatur Iswanto, yang di terimanya, bahwa dalam sidang di PTUN Semarang, gugatan PNS korban demosi terhadap Bupati Magelang dikabulkan.

Menurutnya, dengan menangnya gugatan tersebut, berarti SK Bupatitanggal 27 September 2014 yang memutasi dan menurunkan eselon 10 PNS di jajaran Pemkab Magelang itu batal.Selanjutnya kesepuluh PNS tersebut harus dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya. Bupati juga diwajibkan  merehabilitasi nama baik 10 PNS tersebut. “Soal teknis mengembalikan nama baik, Bupati pasti bisa.”katanya.

Dengan menangnya gugatan membuktikan bahwa  apa yang dilakukan Bupati itu bukan pembinaan, tetapi dianggap pelanggaran.”ungkap Tjatur.

Padahal pemberian sanksi bagi PNS, lanjutnya,  PNS yang dianggap melakukan pelanggaran harus melalui prosedur. Kecuali itu bentuk pembinaan terhadap PNS tidak ada demosi. Pada demosi ini jelas parameternya tidak. ''Kalau dianggap pelanggaran kenapa prosedur tidak dilakukan,'' katanya

.           Dia menambahkan, kalau Bupati tidak terima terhadap putusan, bisa menempuh banding ke PTUN Surabaya.

''Ruginya apa kalau menerima putusan tersebut. Bupati perlu memberi contoh yang baik, memang sebagi pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk banding atau tidak,''tuturnya.


Diketahui, Bupati terpilih Zaenal Arifin SIP. memindah dan menurunkan jabatan eselon kepada10 orang PNS, sejak 27 September 2014 yang di duga sebagai korban politik pada pilkada Bupati Magelang 2014 yang lalu. Dianataranya 1.Susanto dari Kabid Pengawasan Tenaga Kerja sekarang Kasi Kesra dan TrantibKecamatan Secang, 2.Dwi Koendarto dari Kabid ESDM pada Dinas Pekerjaan Umumsekarang Kasi Potwil Kecamatan Mungkid, 3.Untung Sujoko yang semula Sekcam Salaman kini Kasi Potwil Kecamatan Candimulyo, 4. Asyhari semula Kasi Kesradan Trantib Kecamatan Grabag kini Kasubag Kepegawaian Puskesmas Secang, 5.  AndyWibowo yang sebelumnya Kasi Penanaman Modal pada Badan Pelayanan PerizinanTerpadu kini Kasubag Permonev Kecamatan Srumbung, 6. Nurhidayati yang sebelumnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kecamatan Salaman sekarang sebagai KasubbagTU KB Kecamatan Borobudur. Dari 10 orangyang terkena demosi, tiga di antaranya tidak ikut mengajukan PTUN. Yakni 1. Bintoro yang semula Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasarkini Kasi Potwil Kecamatan Tegalrejo, 2.Yanuar yang semula Sekcam Dukun kini Kasi Kesra dan Trantib Ngluwar, 3 Solikin yang sebelumnya Kasubag Kepegawian Puskesmas Dukun sekarang Kasubag TU SMP Negeri 2 Borobudur. Sementara itu Nur Kholis meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, selang satu hari setelah diturunkan eselonnya dari Kasi Penta Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dimutasi menjadi Kasubag Monev Kecamatan Bandongan.(zis) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply