MUNGKID, KABARMAGELANG.com_Dua orang
copet di tangkap polisi karena kedapatan membawa uang palsu sebanyak 38 lembar
uang palsu pecahan Rp. 100.000,-. Ismail (43) warga Dusun Balong, Desa
Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Hamzah Basri (45)
warga Jalan Manyar Lingkungan Krajan, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang,
Kabupaten Jember, Jawa Timur di tangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli
uang palsu.
Kapolres
Magelang AKBP Rifki mengungkapkan, penangkapan dua orang yang membawa upal
tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas langsung melaksanakan
penyidikan dengan memancing pelaku yang bernama Ismail melalui ponsel untuk bertransaksi
jual beli uang palsu. “Petugas berhasil berhubungan dengan pelaku, dan mengajaknya bertransaksi di SPBU Armada
Mertoyudan, “jelasnya.
“Saat petugas
akan datang tersangka mengubah tempat transaksi di jalan Desa Sarangan -
Banyakan, Dusun Sarangan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Di
situlah tersangka langsung kita tangkap, dengan barang bukti 38 lembar pecahan
seratusan uang palsu ”ungkap Rifki.
Uang sejumlah Rp. 3,8 juta tersebut rencannya
akan di jual dengan uang yang asli. “Rencananya dua lembar uang palsu pecahan seratus
ribu akan di jual dengan satu lembar uang asli seratus ribuan,”tambahnya.
Sementara
Kasubag Humas Polres Magelang AKP. Edi
Sukrisna mengatakan, saat dilakukan penangkapan, kedua pembawa upal mengaku
sebagai pencopet. “Upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 38 lembar tersebut , menurut
pengakuan kedua tersangka adalah hasil mencopet di dalam bus,”katanya.
Kasat Reskrim
Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono yang menangani kasus ini menyatakan, sesuai
undang-undang yang berlaku keduanya tetap melanggar hukum. “Setiap orang yang
mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu, dikenakan pasal 36 UU RI No 7
tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman 15 tahun
penjara.”tegasnya.(zis)
Tidak ada komentar: