KABARMAGELANG.COM_ Supiyo Perangkat
Desa ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang, Rabu malam (14/4). Kepala urusan
umum Desa Genito Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang ini didapati membawa
setengah gram paket sabu-sabu di kantong celananya.
Kapolres
Magelang AKBP Rifki mengatakan penangkapan tersangka beawal dari laporan
masyarakat. Setelah diintai beberapa hari Polisi berhasil mendapati tersangka melakukan transaksi narkoba.
”Tersangka
di tangkap di belakang terminal angkudes Kecamatan Windusari sepulang membeli
sabu-sabu dari seseorang asal Kota Magelang,” Ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba
AKP Eko Sumbodo.
Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan paket kecil sabu-sabu yang dibeli seharga
Rp 320 ribu,handphone sebagai sarana komunikasi serta 1 alat hisap.
Eko
Sumbodo menambahkan setelah melakukan
tes urine kepada tersangka, ayah dua anak itu dinyatakan positif.
”Menurut
pengakuan tersangka dia sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan
terakhir,yang di dapat dari seorang asal Kota Magelang” Jelas Eko.
Sementara
Supiyo (tsk) mengaku latar belakangnya mengkonsumsi narkoba karena mengalami
tekanan setelah usahanya bangkrut. ”Saya stress, usaha saya selalu gagal dan
rugi,” akunya. Dengan mengkonsumsi sabu, dia mengaku merasa lebih tenang.
”Beban saya agak ringan,” tambahnya.
Kini dia harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Supiyono terbukti
melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomer
35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
(zis)
Tidak ada komentar: