Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Banyak Perangkat Desa Rangkap Jabatan Di Magelang



KABARMAGELANG.COM_ Pemerintah Kabupaten Magelang diminta segera mengisi kosongnya jabatan perangkat desa yang tersebar di Kabupaten Magelang. Sedikitnya 50 jabatan seperti Kadus, Sekretaris Desa dan Kades yang mengalami kekosongan karena ditinggal pensiun atau  meninggal dunia.

               Perangkat Desa / Kecamatan Srumbung Ahmad Muslim menyatakan, didesanya ada empat jabatan yang mengalami kekosongan sejak awal tahun 2014 lalu karena habis masa kerjanya dan ada yang meninggal dunia. yakni Sekretaris Desa, Kadus Ngelorejo, Kadus Cawakan, dan Kadus Wates. Kini ada empat jabatan perangkat desanya  yang diisi oleh Pelaksana Tugas.

               "Ada juga Perangkat Desa yang terpaksa merangkap jabatan. Sepert saya, selain menjabat Kasi Pembangunan Pemdes Srumbung, juga merangkap tugas jabatan sebagai Kadus," Katanya.

               Tak jarang dalam satu hari pihaknya harus mengurusi berbagai macam pekerjaan termasuk merangkap menjadi Kadus. Dari 21 perangkat yang ada, Pemdes Srumbung hanya memiliki 17 perangkat desa definitif.

              "Semoga kondisi ini segera diisi oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Sehingga tugas dan fungsi kerjaan bisa optimal. Seperti yang sudah di gembor-gemborkan Bupati dan Gubernur soal infrastruktur,"Tambahnya.

               Di Kecamatan Salaman juga ada beberapa Desa yang mengalami kekosongan Perangkat Desanya, Seperti Kades Salaman, dan Kades Krasak di Kecamatan Salaman yang sampai sekarang  masih di jabat oleh Kades non definitif. Selain itu  di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman beberapa jabatan Kadus juga tidak diisi oleh jabatan definitif. Seperti Kadus Manglong dan Tlogosari.


               Sementara Kades Pucungrejo, Kecamatan Muntilan Much Ma'ruf juga  menjelaskan, Desa yang di pimpinya memiliki 16 jabatan perangkat yang terdiri dari  11 Kepala Dusun dan beberapa kepala urusan. Satu jabatan Kadus mengalami kekosongan yang sekarang  dijabat oleh Plt. “Kosongnya jabatan karena Kadus definitif meninggal dunia sekitar 1 tahun yang lalu," katanya.

              Ma’ruf menambahkan, kosongnya jabatan ini berdampak buruk bagi jalanya pemerintahan desa. Karena penggantinya kurang bisa berjalan maksmal.
“Jika ini dibiarkan terus, kasihan yang ada hanya pelayanan masyarakat yang terganggu," Keluhnya.

              Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Magelang Arry Widi Nugroho menjelaskan, kosongnya jabatan perangkat ini tidak lepas dari munculnya UU Desa. Aturan sekarang ini, penghasilan perangkat akan dipengaruhi oleh jumlah personel di desa yang ada. Sehingga pemerintah akan menata hal tersebut.

             "Secara otomastis, pengisian jabatan perangkat ini belum dan tehnis  pengisian perangkat desa, Permen nya juga belum keluar. Harus menunggu Perda," Jelas Ari.

              Jumlah perangkat desa nantinya akan berpengaruh terhadap penghasilan perangkat desa. Pihanya sudah mengajukan Perda soal hal itu. Tetapi untuk merealisasikanya masih butuh proses panjang,”Pungkasnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply