KABARMAGELANG.COM_Pembayaran gaji atau
penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Magelang
baru bisa memenuhi Rp. 103 miliar dari Rp 115 miliar yang dibutuhkan. Sedangkan
siasanya Rp. 12 miliar akan dianggarkan di APBD perubahan.
Kepala
DPPKAD (Dinas Pengelola Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah) Djoko Tjahjono
saat di konfirmasi mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 60 Tahun 2014, siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang
dimasukkan dalam peraturan desa atau APBDes. Sedangkan perhitungan
besaran siltap diatur melalui peraturan bupati.
“Perbup Nomor 180.182/131/Kep/01/2015, besaran siltap perangkat desa
di Kabupaten Magelang setara upah minimum kabupaten (UMK). Untuk kades Rp
1.882.500, dan kepala dusun (kadus), kepala seksi (kasi) dan kepala urusan
(kaur) Rp 1.255.000. Sedangkan sekdes, sedangkan untuk non PNS sekitar Rp
1,5 juta,”Terangnya.
Kabag
Tata Pemerintahan, Arry Widi Nugroho mengatakan perbaikan berkas persyaratan
adminitrasi pencairan, belum tuntas. Baik berkas permohonan pencairan maupun
peraturan kades yang dilampirkan.
"Secara
umum, sesuai hasil verifikasi DPPKAD, kesalahan yang perlu diperbaiki dalam
berkas itu adalah tentang besaran anggaran yang diminta karena salah hitung dan
tanggal penetapan," katanya,
Faktor
lain yang menyebabkan proses pencairan siltap terasa lamban, menurut Arry,
regulasi yang terus berubah-ubah usai diberlakukannya UU Desa, seperti
perubahan ketentuan dalam PP 43/2014.
"Informasi
dari pusat, koreksi atas sejumlah ketentuan dalam PP itu sudah selesai.
Tetapi, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum
pencairan,"Tambah Arry.
Terpisah
Ketua Paguyuban Kades "Ngesti Projo", Sungkono menuturkan, kami
selalu dituntut bisa memenuhi kebutuhan sosial seperti teman/warga yang
mempunyai hajad mantu, khitanan, kematian dan lainnya. “Pemerintah
harusnya bisa memahami kondisi yang dialami para kades dan perangkar
desa,”Keluhnya.
Siltap
yang menjadi hak kami harus segera dicairkan. "Dulu, dijanjikan akan cair
bulan ini,"Pungkas Kepala Desa Jumoyo Salam ini.
Seperti
diketahui kades dan perangkat desa di Kabupaten Magelang kelimpungan karena
sudah empat bulan terakhir belum menerima gaji. Kenyataan ini membuat mereka
harus pontang-panting demi bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.(zis)
Tidak ada komentar: