Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ribuan Penghuni Eks Jalur Kereta Api Secang Resah





KABARMAGELANG.COM – Rencana PT. KAI menghidupkan kembali kereta api jalur Ambarawa – Secang, membuat resah ribuan penghuni tanah eks jalur kereta api. Kebanyakan warga merasa belum jelas akan status tanah yang sudah bertahun-tahun mereka huni. Mereka hanya bisa berharap Pemkab Magelang dapat  memperjuangkan status tanah yang mereka tempati. 

Ada sekitar seribu warga yang menempati tanah bekas jalur kereta api.  Mereka tersebar di delapan desa atau kelurahan di Kecamatan Secang, seperti Desa Donorojo, Krincing.dan Payaman.


Sukirlan salah satu warga mengatakan ,”Keresahan warga mulai muncul ketika PT. KAI dan BPN mulai mematok tanah pemukiman warga eks jalur kereta api dan ini, artinya KAI berupaya dengan segala cara mau menguasai tanah yang sudah dihuni puluhan tahun oleh warga”. Apalagi dalam pelaksanaanya ada upaya menakut – nakuti sampai intimidasi, jelas ini dilakukan secara sepihak, “Tambahnya”


Suratiman tokoh masyarakat menegaskan ,” Warga  bertekad akan membawa masalah ini ke Komnas HAM setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Magelang, karena warga merasa sudah cukup lama menempati tanah bekas jalur kereta api serta telah memenuhi semua kewajibanya seperti membayar PBB serta sewa lahan,”.

"Semoga pemerintah berkenan memberikan fasilitas untuk bertemu Komnas HAM. Sebagai upaya mencari kebenaran yang benar benar, adil," Harap Suratiman.

Wargapun berpendapat, jika jalur kereta api di wilayah Kecamatan Secang ini sudah terlantar dan tidak lagi sesuai dengan peruntukanya, yakni tidak digunakan jalur kereta api.  Warga yang sudah menempati berpuluh-puluh tahun itu berharap dapat menjadi hak milik. 


Kepala Bagian Hukum Pemkab Magelang Idham Laksana saat di temui menyatakan,” Pemkab Magelang tidak punya kewenangan khusus dalam kepemilikan lahan PT KAI”. Pemkab sendiri masih mempertanyakan terkait status lahan bekas jalur kereta api itu. Idham mempertanyakan,” yang mempunyai kewenangan itu sebenarnya siapa,?”. "Apa hak kewenanganya ada di Menteri Keuangan, BUMN atau PT KAI," Tambahnya.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Magelang Mashari mengatakan ,”jika warga akan mengadukan ke Komnas HAM pihaknya pasti akan memberikan rekomendasi,” Namun  untuk solusi, dan ke PT KAI. Dewan ada keterbatasan wewenang. "Dengan keterbatasan wewenang kita tidak bisa penuhi seperti permintaan mereka. Dari kita hanya sebatas rekomendasi," jelas Mashari.


Diketahui proyek  reaktivasi jalur Kereta Api Ambarawa- Secang-Magelang akan segera di laksanakan oleh PT.KAI  sesuai rencana yang sudah tertuang dalam MoU pada tahun 2013,  yang ditandatangani  Dirjen Perkeretaapian, PT. KAI. dan  Gubernur Jawa Tengah, saat itu.(Ad) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply