Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Rampok Jual Miras Ditangkap


KABARMAGELANG.COM_Jajaran Polsek Borobudur Magelang berhasil menangkap penjual miras dan dua peminum. Ciu murni puluhan liter kemasan plastik berhasil diamankan dari rumah tersangka yang di sembunykan dalam kamar Rabu sore (25/3) .

Kapolsek Borobudur AKP Amin Supangat, mengatakan , berdasarkan informasi warga rumah  Sukarman (50), warga Dusun Gunungmijil, Desa Kebonsari Kecamatan Borobudur sering dijadikan tempat minum minuman keras,”Warga sudah sering menegur namun tidak dihiraukan,”Kata Amin.

“Saat kami datangi dan geledah, istri Sukarman sempat menyembunyikan barang tersebut ke dalam tas besar ditutup kain di dalam kamarnya,”Ungkapnya.

Selain  itu kami juga telah menangkap dua orang yang sedang minum minuman keras di jalan Syailendra Borobudur yakini Medi (37) warga Wringinputih dan Tri Joko Susilo warga Borobudur. “Setelah kami Tanya mereka membeli minuman keras dari toko jamu milik saudara Budi Alias Koh Mbun yang berada di wilayah Borobudur, sementara Koh Mbun sendiri belum lama juga sudah kami tipiringkan,”Imbuh Amin.

Sementara Sukarman (50) penjual yang residivis perampok ini  mengaku, dirinya selain menjual juga peminum, ia mendapatkan miras jenis ciu tersebut  dari Jokjakarta , satu liter ia beli 45 ribu rupiah, dan menjual kepada pelanggan tetapnya dengan di campur air mineral 35 ribu per liter.”Saya juga minum setiap hari untuk menghilangkan nyeri di leher,”Akunya. Bapak satu anak ini juga mengaku menjual mirasnya sampai ke luar kota bahkan sampai Jakarta,

Keempat orang  tersangka tersebut  tetap akan di jerat dengan Perda Kabupaten Magelang nomor  12 pasal 13, tahun 2012 tentang batasan peredaran minuman beralkohol, Ancaman hukuman tipiring, dengan denda empat juta rupiah atau subsider dua bulan kurungan penjara, yang akan langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid Senin besok.(Zis)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply