KABARMAGELANG.COM_Jajaran
Polsek Borobudur Magelang berhasil menangkap penjual miras dan dua peminum.
Ciu murni puluhan liter kemasan plastik berhasil diamankan dari rumah tersangka
yang di sembunykan dalam kamar Rabu sore (25/3) .
Kapolsek
Borobudur AKP Amin Supangat, mengatakan , berdasarkan informasi warga rumah Sukarman (50), warga Dusun Gunungmijil, Desa Kebonsari
Kecamatan Borobudur sering dijadikan tempat minum minuman keras,”Warga sudah
sering menegur namun tidak dihiraukan,”Kata Amin.
“Saat kami datangi
dan geledah, istri Sukarman sempat menyembunyikan barang tersebut ke dalam tas
besar ditutup kain di dalam kamarnya,”Ungkapnya.
Selain itu kami juga telah menangkap dua orang yang
sedang minum minuman keras di jalan Syailendra Borobudur yakini Medi (37) warga
Wringinputih dan Tri Joko Susilo warga Borobudur. “Setelah kami Tanya mereka membeli
minuman keras dari toko jamu milik saudara Budi Alias Koh Mbun yang berada di
wilayah Borobudur, sementara Koh Mbun sendiri belum lama juga sudah kami
tipiringkan,”Imbuh Amin.
Sementara Sukarman
(50) penjual yang residivis perampok ini
mengaku, dirinya selain menjual juga peminum, ia mendapatkan miras jenis
ciu tersebut dari Jokjakarta , satu
liter ia beli 45 ribu rupiah, dan menjual kepada pelanggan tetapnya dengan di
campur air mineral 35 ribu per liter.”Saya juga minum setiap hari untuk
menghilangkan nyeri di leher,”Akunya. Bapak satu anak ini juga mengaku menjual
mirasnya sampai ke luar kota bahkan sampai Jakarta,
Keempat
orang tersangka tersebut tetap akan di jerat dengan Perda Kabupaten Magelang nomor
12 pasal 13, tahun 2012 tentang batasan peredaran minuman beralkohol, Ancaman hukuman
tipiring, dengan denda empat juta rupiah atau subsider dua bulan kurungan
penjara, yang akan langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid Senin
besok.(Zis)
Tidak ada komentar: