Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Ratusan Rumah Makan Dan Reklame di Magelang Tak Miliki Ijin

MUNGKID - Komisi II DPRD Kabupaten Magelang mendesak DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Satpol PP Kabupaten Magelang segera  tertibkan bangunan liar, baik rumah makan maupun reklame yang tidak ber-izin. Disinyalir, ratusan rumah makan dan restoran serta reklame tidak memilik izin.

Anggota Komisi II DPRD Magelang Sarwo Edi menegaskan, tidak tegasnya Satpol PP sebagai aparat penegak hukum atau peraturan daerah (Perda), menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Magelang tidak bisa maksimal.  Bahkan  disinyalir ada oknum PNS yang bermain dengan menarik dana terhadap pemilik restoran, warung makan serta pemilik reklame.

"Kami hanya mendesak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar, baik untuk rumah makan maupun restoran serta menjamurnya reklame tanpa izin yang sangat mengganggu pemandangan pengguna jalan,kami sangat menyayangkan jika hal ini memang benar – benar yang terjadi " Imbuh Sarwo Edi, Rabu (11/3).

Senada dengan anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Supardi yang menyebutkan, bahwa reklame dengan ukuran mencapai 5 x 10 meter yang berjajar dipinggir jalan Secang - Magelang - Yogyakarta, izinnya banyak tidak berlaku, masih tetap kokoh berdiri. Jika memang baleho sudah habis masa izinnya, hendaknya Satpol PP harus segera bertindak. kalau perlu besi baleho dirobohkan sebagai konsekuensi tidak memperpanjang izin. "Tegasnya,"

Sementara, Sekretaris DPPKAD Kabupaten Magelang, Ari Handoko pada dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menyatakan, dengan adanya  temuan Komisi II DPRD tersebut,  pihaknya akan  segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait , agar rumah makan dan restoran, serta reklame yang melanggar dan tak berijin akan   segera ditertibkan.(Ad)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply