Diketahui, tidak tercapainya pembangunan Kalibening Water Park di Desa Kalijoso dan Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, membuat warga sekitar juga kecewa, karena belum bisa memanfaatkan wahana wisata tersebut.
Obyek Wisata Pemandian kali Bening belum ada pemasukan sama sekali untuk pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pengelolaan selanjutnya masih akan dibahas oleh tim Pemkab Magelang," jelas Sekretaris BPPKAD Pemkab Magelang, Ari handoko, pada rapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Senin (9/3).
Surat pemutusan hubungan kerja oleh Bupati Magelang dikeluarkan per tanggal 26 Januari 2015. Pemutuhan hubungan kerja dilakukan, karena pihak ketiga (PT TWU) menyalahi draf MoU yang sudah disepakati bersama, bahkan hingga 24 bulan 92 tahun) dibiarkan menggangtung, “Tambah Ari”.
Langkah Pemutusan hubungan kerja dengan PT TWU, yang dilakukan oleh Bupati mendapat dukungan dari Syakir Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, dengan pemutusan hubungan kerja tersebut Pemkab Magelang bias segera mengambil langkah strategis sehingga obyek wisata pemandian kali Bening bisa cepat diperbaiki, terutama dalam menejemen pengelolaannya, “Terang Syakir”.
Syakir juga menambahkan, “ Obyek Wisata Kalibening ini akan lebih baik jika dikelola oleh Pemkab melalui Dinas Pariwisata, atau membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang menangani aset milik Pemkab dibidang pariwisata”.
Deketahui Aset Pemda yang diinvestasikan dalam pengembangan obyek wisata Kalibening senilai Rp 7.380.000.000 yakni berupa tanah dan bangunan. Dari pihak PT TWU mengalokasikan dana Rp 20.045.432.640.- untuk membangun fasilitas baru di obyek wisata, dengan total nilai investasi dalam kerja sama Bangun Guna Serah mencapai Rp 27.425.432.640, berdurasi 30 tahun .(Ad)
Tidak ada komentar: