KABARMAGELANG.COM_Kurir pengedar uang palsu berhasil ditangkap jajaran petugas Polres Magelang, barang bukti berupa uang palsu 7,8 juta rupiah, pecahan seratus ribuan, 2 HP dan Rp.500 ribu Uang asli berhasil diamankan dari tangan pelaku .
Bernard Ronaldo Lamury (35) warga Kelurahan Kembangarum Semarang Barat tak berkutik saat di tangkap petugas di dalam Bus saat menuju ke Semarang tepatnya di Secang Magelang dengan membawa barang bukti berupa uang palsu pecahan sertus ribuan sejumlah 78 lembar.
Kapolres Magelang AKBP Rifki mengatakan , pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Uang palsu di wilayah Krasak Salaman, “Saat anggota kami mendatangi tempat transaksi yaitu di Pasar Krasak Salaman pelaku (Bernard) sudah melarikan diri,”Katanya.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Tsk sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan naik Bus, Anggota terus melakukan pengejaran, dan berhasil mengakap pelaku yang masih di dalam Bus di Pasar Jambu Ambarawa, dengan barang bukti berupa Uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 78 lembar,”Jelas Rifky.
Rifky menghimbau kepada Masyarakat, agar berhati – hati saat menerima uang, apalagi dalam jumlah yang besar.”Telitilah dahulu dengan mamastikan bahwa uang yang di terima itu asli,”Himbaunya.
Bernando yang mengaku bekerja sebagai tukang parkir di Semarang ini mengaku, kalau dirinya hanya di suruh temanya IS, untuk mengambil Uang palsu dari seorang yang berinisial IM (Buron) asal Jakarta di Pasar Krasak Salaman, dengan imbalan Rp.500 ribu.
“ Saya tidak kenal dengan IM, saya hanya di suruh mengambil uang palsu darinya oleh teman IS warga Semarang dan di suruh mengatarkanya ke DN warga Semarang juga,”Akunya.
“ Saya tidak kenal dengan IM, saya hanya di suruh mengambil uang palsu darinya oleh teman IS warga Semarang dan di suruh mengatarkanya ke DN warga Semarang juga,”Akunya.
Diduga kasus ini merupakan jaringan peredaran Uang palsu di wilayah Jawa Tengah, dan masih terus di kembangkan, mengingat baru kurir yang tertangkap. Untuk pelaku ini akan di jerat dengan UU RI nomor 7 Pasal 36 ayat 2 dan 3, tentang mata Uang, atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.(Zis)
Tidak ada komentar: