Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tukang Parkir Kurir Pengedar Uang Palsu Dibekuk







KABARMAGELANG.COM_Kurir pengedar uang palsu berhasil ditangkap jajaran  petugas Polres Magelang, barang bukti berupa uang palsu 7,8 juta rupiah, pecahan seratus ribuan, 2 HP dan  Rp.500 ribu Uang asli berhasil diamankan dari tangan pelaku .

Bernard Ronaldo Lamury  (35) warga Kelurahan Kembangarum  Semarang Barat tak berkutik saat di tangkap petugas di dalam Bus saat menuju ke Semarang tepatnya di Secang Magelang dengan membawa barang bukti berupa uang palsu pecahan sertus ribuan sejumlah 78 lembar.

Kapolres Magelang AKBP Rifki mengatakan , pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada  transaksi Uang palsu di wilayah Krasak Salaman, “Saat anggota kami mendatangi tempat transaksi yaitu di Pasar Krasak Salaman  pelaku (Bernard) sudah  melarikan diri,”Katanya.

“Setelah  mendapatkan informasi bahwa Tsk sedang  dalam  perjalanan menuju  Semarang dengan naik Bus, Anggota terus  melakukan pengejaran, dan berhasil mengakap pelaku yang masih di dalam Bus di Pasar Jambu Ambarawa, dengan barang bukti berupa Uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 78 lembar,”Jelas Rifky.

Rifky  menghimbau kepada Masyarakat, agar berhati – hati saat  menerima uang, apalagi dalam jumlah yang besar.”Telitilah dahulu dengan mamastikan bahwa  uang yang di terima itu asli,”Himbaunya.

Bernando yang mengaku bekerja sebagai tukang parkir  di Semarang ini  mengaku, kalau dirinya hanya di suruh temanya IS,  untuk mengambil Uang palsu dari seorang yang berinisial  IM  (Buron) asal Jakarta di Pasar Krasak Salaman, dengan imbalan Rp.500 ribu.

 “ Saya tidak kenal dengan IM, saya hanya di suruh mengambil uang palsu darinya  oleh teman  IS warga  Semarang  dan di suruh mengatarkanya ke DN warga Semarang juga,”Akunya.

Diduga kasus ini merupakan jaringan  peredaran Uang palsu di  wilayah Jawa Tengah, dan masih terus di kembangkan, mengingat baru kurir yang tertangkap. Untuk pelaku  ini akan di jerat dengan  UU RI nomor 7 Pasal 36 ayat 2 dan 3, tentang mata Uang, atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.(Zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply