KABARMAGELANG.COM- Pembunuhan terhadap
kekasih gelap terungkap, Dimhari (38), pelaku pembunuhan berencana terhadap
kekasih gelapnya, Yahmnni (35), warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan,
Kabupaten Semarang, di sebuah gubug wilayah Kecamatan Ngablak . Hal itu
terungkap saat Polres Magelang melakukan reka ulang kronologi pembunuhan sadis
yang dilakukan oleh warga Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu ( 17 /
3) .
45 adegan kronologi pembunuhan yang diperagakan langsung oleh tersangka di
Aula Mapolres Magelang, dengan di saksikan oleh keluarga korban Selasa
(17/3/2015). Beberapa adegan menunjukkan bahwa tersangka telah mempunya rencana
pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
.
Sehari sebelum kejadian, (23/2/2015)
tersangka sudah mencoba membunuh korban di sebuah hotel kawasan Bandungan
Ambarawa dengan cara menyuruh korban
minum kopi yang sudah dicampur dengan puyer obat sakit kepala sebanyak
dua sachet. Namun saat itu tidak ada reaksi apapun pada tubuh korban.
Kemudian pada Selasa (24/2/2015) tersangka mempunyai niat lagi membunuh
korban dengan cara membakar di sebuah
gudug bambu di tengah ladang di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan
Ngablak, Kabupaten Magelang usai cek uot dari hotel Bandungan tempat mereka
biasa menginap.
Pada reka ulang itu, tersangka memperagakan ketika membujuk korban untuk
membasuh kedua tangan, wajah dan kepala korban dengan bensin. Tersangka
mengatakan kepada korban bahwa perbuatan tersebut bertujuan untuk membersihkan
dosa-dosa mereka karena telah membohongi keluarga. Tersangka juga ikut
menyiramkan sisa bensin dari atas kepala korban.
Kemudian, tersangka memberikan sebuah korek gas. Korban diminta untuk
menyalakan korek itu. Api langsung menyambar tangan serta tubuh bagian atasnya.
Belum puas, tersangka mengguyur sisa bensin yang masih ada di dalam botol air
mineral ke sekujur tubuh korban. Melihat korbannya terbakar hidup- hidup,
tersangka diam saja dan langsung pergi meninggalkannya.
Usai Rekonsteruksi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono, mengungkapkan
"Dia (tersangka) berencana membunuh dengan cara membakar hidup-hidup
korban. hal itu terbukti ketika dia
membeli korek api padahal dia mengaku tidak merokok. Setelah itu dia membeli
satu liter bensin di warung di Desa Losari, Kecamatan Grabag, Kabupaten
Magelang," ujar Ismanto seusai reka ulang. "Pembunuhan dilakukan di
gubug di tengah ladang yang jauh dari pemukiman dengan harapan perbuatan
tersangka tidak diketahui oleh orang lain," Ungkap Ismanto.
Dari reka ulang ini jelas menunjukan bahwa tersangka telah merencanakan
pembunuhan, nekat membunuh karena tersangka tidak mau dikejar-kejar korban yang
mengaku telah mengandung janinnya dua bulan,' Tersangka dijerat pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau
hukuman mati.”Tegas Ismanto.
Sementara itu, pihak keluarga korban tampak ikut menyaksikan reka ulang
tersebut. sempat berteriak menyangkal adegan dan ucapan dari tersangka. Mereka
menilai tersangka telah berbohong dan mengarang cerita.
"Kami tidak terima, adik saya dibunuh dengan cara kejam. dia juga
harus dihukum mati, kalau perlu juga dibakar," Kata kakak sulung korban Karsih
(62)
Karsih mengaku tidak mengenal tersangka. Terakhir Karsih bertemu adik
bungsunya itu beberapa bulan lalu. Saat itu, korban minta uang kepadanya sebanyak
Rp 3 juta untuk biaya keberangkatan sebagai tenaga kerja di Singapura. Namun
ternyata belakangan diketahui uang itu justru diberikan korban kepada
tersangka. (Zis)
Tidak ada komentar: