Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kekasih Gelap Dibakar Setelah Hamil Dua Bulan





KABARMAGELANG.COM- Pembunuhan terhadap kekasih gelap terungkap, Dimhari (38), pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasih gelapnya, Yahmnni (35), warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, di sebuah gubug wilayah Kecamatan Ngablak . Hal itu terungkap saat Polres Magelang melakukan reka ulang kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh warga Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu ( 17 / 3) .

45 adegan kronologi pembunuhan yang diperagakan langsung oleh tersangka di Aula Mapolres Magelang, dengan di saksikan oleh keluarga korban Selasa (17/3/2015). Beberapa adegan menunjukkan bahwa tersangka telah mempunya rencana pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Sehari  sebelum kejadian, (23/2/2015) tersangka sudah mencoba membunuh korban di sebuah hotel kawasan Bandungan Ambarawa dengan cara menyuruh korban  minum kopi yang sudah dicampur dengan puyer obat sakit kepala sebanyak dua sachet. Namun saat itu tidak ada reaksi apapun pada tubuh korban.


Kemudian pada Selasa (24/2/2015) tersangka mempunyai niat lagi membunuh korban dengan cara  membakar di sebuah gudug bambu di tengah ladang di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang usai cek uot dari hotel Bandungan tempat mereka biasa menginap.


Pada reka ulang itu, tersangka memperagakan ketika membujuk korban untuk membasuh kedua tangan, wajah dan kepala korban dengan bensin. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa perbuatan tersebut bertujuan untuk membersihkan dosa-dosa mereka karena telah membohongi keluarga. Tersangka juga ikut menyiramkan sisa bensin dari atas kepala korban.

Kemudian, tersangka memberikan sebuah korek gas. Korban diminta untuk menyalakan korek itu. Api langsung menyambar tangan serta tubuh bagian atasnya. Belum puas, tersangka mengguyur sisa bensin yang masih ada di dalam botol air mineral ke sekujur tubuh korban. Melihat korbannya terbakar hidup- hidup, tersangka diam saja dan langsung pergi meninggalkannya. 


Usai Rekonsteruksi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono, mengungkapkan "Dia (tersangka) berencana membunuh dengan cara membakar hidup-hidup korban. hal itu terbukti  ketika dia membeli korek api padahal dia mengaku tidak merokok. Setelah itu dia membeli satu liter bensin di warung di Desa Losari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," ujar Ismanto seusai reka ulang. "Pembunuhan dilakukan di gubug di tengah ladang yang jauh dari pemukiman dengan harapan perbuatan tersangka tidak diketahui oleh orang lain," Ungkap Ismanto.

Dari reka ulang ini jelas menunjukan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan, nekat membunuh karena tersangka tidak mau dikejar-kejar korban yang mengaku telah mengandung janinnya dua bulan,' Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”Tegas Ismanto.


Sementara itu, pihak keluarga korban tampak ikut menyaksikan reka ulang tersebut. sempat berteriak menyangkal adegan dan ucapan dari tersangka. Mereka menilai tersangka telah berbohong dan mengarang cerita. 

"Kami tidak terima, adik saya dibunuh dengan cara kejam. dia juga harus dihukum mati, kalau perlu juga dibakar," Kata kakak sulung korban Karsih (62) 

Karsih mengaku tidak mengenal tersangka. Terakhir Karsih bertemu adik bungsunya itu beberapa bulan lalu. Saat itu, korban minta uang kepadanya sebanyak Rp 3 juta untuk biaya keberangkatan sebagai tenaga kerja di Singapura. Namun ternyata belakangan diketahui uang itu justru diberikan korban kepada tersangka. (Zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply